Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Korban Rokok Palsu Dji Sam Soe Ringkus Sendiri Anggota Sindikat

Polisi menyita karung-karung berisi kertas rokok atau papier dengan stempel Sampoerna dan Dji Sam Soe. Bisnis ilegal rokk palsu mulai Juni 2017.

13 Februari 2018 | 08.04 WIB

Polisi menunjukkan barang bukti berupa bungkus rokok dan kemeja yang digunakan tersangka penjual rokok palsu di kantor Polsek Setiabudi pada Senin, 12 Februari 2018. Foto: Dokumentadi Polsek Setiabudi
Perbesar
Polisi menunjukkan barang bukti berupa bungkus rokok dan kemeja yang digunakan tersangka penjual rokok palsu di kantor Polsek Setiabudi pada Senin, 12 Februari 2018. Foto: Dokumentadi Polsek Setiabudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi mengumumkan penangkapan empat orang anggota sindikat penjualan rokok palsu di kawasan Jabodetabek.

Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan pemilik Toko Ibu Jaya Pasar Mencos di Jalan Karbela, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang tertipu pada medio Januari 2018. Korban menangkap sendiri penjual rokok palsu dengan bantuan CCTV.

Kepala Kepolisian Sektor Setiabudi Ajun Komisaris Besar Irwa Zaini Adib menuturkan, penjual rokok palsu bernama Budi Santoso dan Mohamad Zen yang melego 20 slop rokok palsu diduga merek Dji Sam Soe seharga Rp 2.870.000 kepada Musripah, pemilik Toko Ibu Jaya. Harga itu sama dengan rokok yang dipalsukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

BacaPolisi Ungkap Pemalsuan Rokok dari Sidoarjo

"Korban mengetahui rokok tersebut palsu setelah ada konsumen yang mengembalikan rokok karena rasanya pahit," kata Irwa saat dihubungi Tempo, Senin, 12 Februari 2018.

Anak korban, Wijaya Purnama, lantas mencari pelaku melalui kamera pengintai atau CCTV yang dipasang di toko. Dalam rekaman pelaku mengenakan seragam berlogo pabrik salah satu merek rokok.

Pada 25 Januari lalu, Wijaya melihat Budi bersama tersangka lain di sekitar Jalan Komando, dekat Pasar Mencos. Wijaya dan pegawai toko yang mengetahui wajah tersangka segera menggelandang tersangka ke toko.

"Tersangka Budi mengakui rokok yang dijual adalah rokok palsu," ucap Irwa.

Berdasarkan keterangan Budi, rokok palsu didapat dari kakak kandungnya, Bambang Sudokoarmaji. Polisi menciduk Bambang pada 31 Januari 2018. Bambang menyebut, rokok palsu itu diproduksi di kawasan Tangerang, Banten oleh Tan Han Ging alias Gino.

Dari tangan tersangka Gino, polisi menyita dua karung berisi kertas rokok atau papier dengan stempel Sampoerna dan dua set alat pelinting rokok, satu ember plastik 1,5 kilogram tembakau, satu ikat kertas rokok dengan stempel Dji Sam Soe, dan satu kardus berisi kertas pembungkus rokok Dji Sam Soe.

Rokok palsu Dji Sam Soe dijual seharga Rp 143.500 per slop oleh Budi dan Zen. Budi dan Zen membeli dari Gino Rp 128 ribu per slop. "Per slop, tersangka penjual rokok palsu mendapatkan keuntungan Rp 15.500," ucap Irwa.

Kepada polisi Gino mengaku dalam sehari memproduksi 1-2 bal rokok palsu dengan merek Sampoerna dan Dji Sam Soe. Tiap bal berisi 20 slop rokok. Produksi rokok palsu tersebut dibantu oleh tiga orang pekerja dan mulai sejak Juni 2017.

"Keuntungan sebulan 10 juta Rupiah," kata Irwa.

Kertas rokok atau papier dan kemasan rokok palsu diproduksi sendiri oleh Gino yang pernah memiliki usaha percetakan dan sudah bangkrut. Sedangkan, alat pelinting rokok dibeli dari Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus