Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri memeriksa empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS).
Mereka adalah Ferrial Sofyan dan Firmansyah dari Fraksi Partai Demokrat, Fahmi Zukfikar dari Fraksi Partai Hanura, serta Syahrial dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
"Ada yang sudah selesai, ada yang masih berlangsung pemeriksaannya," kata Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ahmad Wiyagus, Rabu 20 Mei 2015.
Keempatnya diperiksa sebagai saksi. Ferrial merupakan Ketua DPRD DKI Jakarta dan Ketua Badan Anggaran periode 2009-2014, Syahrial Ketua Fraksi PDIP dan Anggota Komisi E periode 2009-2014, Fahmi bekas anggota Komisi E dan sekarang menjabat Sekretaris Komisi E, serta Firmansyah bekas anggota Komisi E.
Kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat penyimpan daya listrik UPS dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta Tahun 2014 ini terungkap setelah Gubernur Ahok melaporkan kasus tersebut ke aparat hukum. Ia menduga ada praktek penggelembungan dalam pengadaan alat ini senilai Rp 5,8 miliar per unit.
Menurut informasi, harga satuan UPS kapasitas 40 kilovolt ampere (kVA) sekitar Rp 100 juta. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 50 miliar. Pejabat Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara memasukkan anggaran 49 paket UPS senilai Rp 300 miliar bagi sejumlah sekolah.
Bareskrim telah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut. Yaitu Alex Usman, pejabat pembuat komitmen pengadaan UPS di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat; dan Zaenal Soleman, pejabat pembuat komitmen proyek itu di Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
DEWI SUCI RAHAYU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini