Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Hardly Stefano menyoroti perkembangan pemberitaan selebritas Lucinta Luna. Ia meminta, kepada seluruh media tidak memberikan ekspose berlebihan atas kasus hukum yang menimpa Lucinta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memahami bahwa ada sebagian masyarakat yang selalu ingin mengetahui atau update tentang kehidupan pesohor, sosialita atau selebritas,” kata dia dikutip dari laman resmi KPI, Senin 17 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Hardly, pemberitaan kasus ini harus proporsional terkait substansi peristiwa tindakan kriminal penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Lucinta Luna.
Bukan malah memberitakan perdebatan tentang jenis kelamin yang bersangkutan. Sehingga, kata Hardly, hal seperti ini harus disudahi karena polemik tersebut tidak memberikan manfaat pada publik.
Akan tetapi lembaga penyiaran harus ingat bahwa fungsi penyiaran adalah untuk menyampaikan informasi yang berkualitas dan hiburan yang sehat kepada pemirsa.
"Jangan sampai pula ruang-ruang publik kita dipenuhi hal-hal yang remeh sehingga kita abai terhadap masalah-masalah lain yang lebih penting untuk disiarkan," ucap Hardly.
KPI mencatat, pemberitaan atau pembicaraan soal kasus hukum yang menimpa Lucinta Luna selama beberapa hari terakhir selalu ada dalam program infotainmen, variety show bahkan program berita di televisi swasta.
"Untuk itulah kami meminta lembaga penyiaran menghentikan dramatisasi melalui pemberitaan yang berlebihan pada program siaran mereka, agar tidak mengaburkan substansi yang dapat menimbulkan persepsi yang keliru," ujar Hardly.
Kemudian yang paling penting, kata dia jangan sampai muncul pemahaman bahwa perbuatan yang melanggar norma sosial dan hukum, dapat dikelola sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah sensasi guna mengerek popularitas seseorang.
Lucinta Luna telah ditahan karena positif mengonsumsi obat psikotropika. Polisi menemukan obat penenang Tramadol dan Riklona di dalam tasnya saat penggerebekan beberapa waktu lalu.