Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Geledah Rumah dan Kantor Bupati Kuansing

KPK menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Andi Putra.

19 Oktober 2021 | 18.49 WIB

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan kantor Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Andi Putra. Penggeledahan dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Andi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Penggeledahan itu merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan penyelidim dan penyidik," kata Direktur Penyidikan KPK Setyo Budiyanto di kantornya, Selasa, 19 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setyo mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti. Barang bukti yang dicari berupa dokumen hingga barang elektronik. Setyo belum menjelaskan barang bukti apa saja yang sudah ditemukan oleh petugasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuansing dan 7 orang lainnya, seperti ajudan Bupati dan pihak swasta. KPK menyatakan kasus korupsi ini diduga perihal izin perkebunan.

Saat ini, Bupati Kuansing dan pihak yang ditangkap sedang dalam perjalanan menuju Gedung KPK Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk menetapkan status hukum bagi orang-orang yang ditangkap.

Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Kuantan Singingi Riau

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus