Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Lapor LHKPN Sebelum 31 Maret

Tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu 38,90 persen.

21 Februari 2020 | 12.33 WIB

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menunjukkan bukti setelah menyerahkan LHKPN di gedung KPK, Jakarta, Senin, 2 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK kembali mengimbau penyelenggara negara untuk segera menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri pun mengingatkan seluruh penyelenggara negara yang belum melapor agar segera datang sebelum batas waktu yang diberikan, habis. "Batas waktu yang diberikan sampai 31 Maret 2020," kata Ali melalui keterangan tertulis pada Jumat, 21 Februari 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data terbaru KPK, per 20 Februari 2020, tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN/D masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,90 persen. Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor sebanyak 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor.

Lalu, terkait kepatuhan lapor untuk tujuh orang staf khusus presiden yang termasuk dalam wajib lapor khusus sudah terpenuhi 100 persen sesuai batas waktu pelaporan 20 Februari 2020 atau tiga bulan sejak yang bersangkutan diangkat dalam jabatan tersebut.

Sementara, empat dari enam staf khusus presiden lainnya, belum menyampaikan laporan. Kemudian, untuk delapan orang staf khusus wakil presiden, sudah ada satu dari tiga wajib lapor periodik telah melaporkan hartanya.

Sedangkan, lima orang staf khusus wakil presiden lainnya merupakan wajib lapor khusus dengan batas waktu 24 Februari 2020.

"Untuk Dewan Pertimbangan Presiden, dari sembilan orang, tercatat dua orang merupakan wajib lapor periodik . Namun, tujuh lainnya adalah wajib lapor jenis khusus yang wajib menyerahkan laporan hartanya paling lambat 12 Maret 2020," kata Ali.

Lalu, per tanggal 18 Februari 2020, seluruh pimpinan KPK dan Dewan Pengawas juga telah memenuhi kewajiban lapor 100 persen. Sedangkan bagi wajib lapor periodik di lingkungan internal, KPK mewajibkan batas waktu penyampaian LHKPN adalah 28 Februari 2020. Per 20 Februari 2020 tercatat total 92,8 persen pegawai KPK telah menyampaikan laporan hartanya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus