Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ali mengatakan tim jaksa melanjutkan penahanan kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2021. Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.
Menurut Ali, dengan tenggang waktu 14 hari kerja jaksa akan menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.
Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi adalah Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara telah merencanakan melelang proyek irigasi. Jenisnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan Rp 1,9 miliar. Lalu ada lagi proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan Rp 1,5 miliar.
Sebelum lelang muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga sudah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen atau fee 15 persen.
FRISKI RIANA