Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Limpahkan Berkas Perkara Tersangka Kasus Suap di Hulu Sungai Utara

KPK melanjutkan penahanan kedua tersangka kasus suap masing-masing selama 20 hari ke depan.

12 November 2021 | 16.29 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kanan) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron (kiri) didampingi Pelaksana tugas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Yonathan Demme (kanan) dan Plt Juru Bicara Ali Fikri (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 5 Agustus 2021. KPK menyatakan keberatan atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI mengenai proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi melimpahkan berkas perkara tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

“Tim jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik karena pemberkasan perkara tersangka MRH (Marhaini) dan tersangka FH (Fachriadi) telah dinyatakan lengkap,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat, 12 November 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ali mengatakan tim jaksa melanjutkan penahanan kedua tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 12 November hingga 1 Desember 2021. Marhaini ditahan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Fachriadi ditahan di Rutan KPK pada kavling C1.

Menurut Ali, dengan tenggang waktu 14 hari kerja jaksa akan menyusun dan melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan tindak pidana korupsi. “Pelaksanaan persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.

Marhaini merupakan Direktur CV Hanamas dan Fachriadi adalah Direktur CV Kalpataru. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Maliki, pelaksana tugas Kepala Dinas PUPRT Hulu Sungai Utara, mengenai proyek irigasi di Desa Kayakah.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara telah merencanakan melelang proyek irigasi. Jenisnya ialah rehabilitasi jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Kayakah, Desa Kayakah, Kecamatan Amuntai Selatan dengan harga perkiraan Rp 1,9 miliar. Lalu ada lagi proyek rehabilitasi jaringan irigasi DIR Banjang, Desa Karias Dalam, Kecamatan Banjang dengan harga perkiraan Rp 1,5 miliar.

Sebelum lelang muncul di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), Maliki diduga sudah lebih dahulu memberikan persyaratan lelang kepada Marhaini dan Fachriadi sebagai calon pemenang dengan kesepakatan memberikan sejumlah uang komitmen atau fee 15 persen.

FRISKI RIANA

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus