Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andry Prihando melalui biro keuangan telah menyetorkan uang pengganti sebesar Rp 5,7 miliar dari bekas Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa ke kas negara. Penyetoran ini sebagai bentuk aset recovery.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan nilai tersebut sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap. "KPK berharap, para terpidana yang dibebankan untuk membayar denda maupun uang pengganti untuk memenuhi kewajiban hukumnya sebagai salah satu wujuk efek jera atas perbuatannya menikmati hasil korupsi," katanya dalam keterangan resmi, Kamis, 28 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Majelis Hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis kepada eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dengan hukuman enam tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 12 huruf A dan huruf B UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2021 tentang Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketua majelis hakim tipikor, Nanang Zulkarnain Faizal didampingi dua hakim anggota di Ambon, Kamis 3 November 2022.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, namun tidak dihukum untuk membayar uang pengganti.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum.
Majelis hakim menyatakan unsur ASN atau penyelenggara negara, menerima hadiah atau janji serta berkaitan dengan jabatan sesuai dakwaan JPU KPK dalam pasal 12 huruf A sebagai dakwaan alternatif pertama ke-1 sudah terbukti.
Namun ada gratifikasi yang didakwakan bukan termasuk perbuatan pidana seperti terdakwa menerima uang dari Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, dimana terdakwa diundang pada acara dinas dan mendapatkan uang Rp 5 juta.
Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan adanya alasan pemaaf atau pembenaran atas perbuatan terdakwa.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tim JPU KPK selama 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan dan uang pengganti Rp 27,5 miliar dikurangi sejumlah aset berupa bangunan, tanah, dan mobil yang telah disita KPK.
MUTIA YUANTISYA | ANTARA