Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

KPK Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Pembelian Lahan Untuk SMKN 7 Tangsel

KPK mencurigai adanya kongkalikong dalam pembelian lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan.

26 April 2022 | 19.54 WIB

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT  Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan keterangan pers terkait OTT Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, 13 Januari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam proyek pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan tahun anggaran 2017. Ketiga tersangka adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Ardius Prihantono, dan dua pihak swasta Agus Kartono, serta Farid Nurdiansyah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dari berbagai sumber informasi maupun data kemudian ditemukanlah adanya bukti permulaan yang cukup, selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan pada Agustus 2021," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alex mengatakan Ardius adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam pengadaan tanah untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017. Sekitar bulan Oktober 2017, Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangerang Selatan dari Farid Nurdiansyah dan Imam Supingi sebagai pengawas SMA di Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Ardius, Farid dkk kemudian mensurvei lahan milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky. Ardius diduga tidak menyusun hasil survei dan diduga secara sengaja memilih tanah milik Sofia dengan harga Rp 2,9 juta per meter persegi. Pemilihan lahan itu dilakukan tanpa memperhatikan kondisi akses utama menuju lokasi tertutup tembok warga.

"Atas hasil penilaian tersebut, AP tidak melakukan pemaparan di hadapan Tim Koordinasi," kata Alex.

Pengadaan tanah ini semakin bermasalah karena pemilik tanah tidak hadir dalam musyawarah pada Desember 2017. Tanpa memiliki kuasa dari Sofia, Agus Kartono yang justru hadir di acara itu. Mereka menyepakati harga lahan Rp 2,9 juta per meter persegi dengan luas lahan 5.969 meter persegi.

"Sehingga total besaran nilai ganti kerugian dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 17,8 miliar," kata Alex.

Saat kepemilikan tanah belum jelas, Ardius diduga menyetujui pembayaran uang kepada Agus Kartono untuk tanah tersebut. Alex mengatakan sebelumnya pada 2013, Agus diduga juga pernah membayar uang sebesar Rp 3,2 M kepada Sofia untuk membeli lahan itu, namun batal. Setelah Dinas Pendidikan Banten membayar Rp 17,8 miliar, Agus mentransfer Rp 4,1 miliar kepada Sofia. Sehingga total, uang yang sudah diterima Sofia dari Agus sebanyak Rp 7,3 miliar.

Alex mengatakan terdapat beberapa pihak yang diduga menerima keuntungan dari pengadaan lahan untuk pembangunan SMKN 7 Tangsel tersebut. Audit investigatif BPKP Perwakilan Banten juga menunjukkan bahwa perbuatan itu merugikan negara sebanyak Rp 10,5 miliar. KPK menduga Agus menerima duit sebanyak Rp 9 miliar dan Farid sebanyak Rp 1,5 miliar.

Setelah pengumuman tersangka ini, KPK langsung menahan dua orang, yakni Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah. Agus ditahan di Rumah Tahanan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara Farid ditahan di Rutan Cabang KPK. Adapun Ardius Prihantono saat ini berstatus tahanan Kejaksaan Tinggi Banten untuk kasus korupsi pengadaan 1.800 unit Komputer untuk Ujian Nasional Berbasik Komputer (UNBK).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus