Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Purbalingga - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan modus jual-beli jabatan di pemerintahan daerah sudah lama terjadi. Kasus tersebut mengemuka sejak ditangkapnya Bupati Klaten, Sri Hartini akhir tahun 2016.
“Modusnya jual-beli jabatan yang dilakukan kepala daerah ada tiga cara. Pertama dengan sistem ijon; model terang-terangan, seperti membuka warung dan memasang tarifnya; dan kesepakatan antara kepala daerah dan yang meminta jabatan,” katanya dalam sosialisasi dan implementasi tindak pidana korupsi di Pendopo Dipokusumo, Purbalingga, Rabu, 22 Februari 2017.
Baca juga:
Pencucian Uang Wali Kota Madiun, KPK Intensifkan Pemeriksaan
Korupsi Banyuasin, Ada Uang THR untuk Kapolres dan Kejari
Basaria merinci, system ijon dilakukan sejak awal seperti saat pemilihan kepala daerah. Bila kepala daerah terpilih, orang tersebut baru bisa menempati jabatan yang diinginkannya. Kedua, modus seperti warung dengan menentukan tarif. Besar nominal tarif ditentukan oleh posisi yang diinginkan. “Modus terang-terangan, seperti buka warung ini seperti yang diungkap KPK di Klaten,” ungkapnya.
Modus ketiga, lanjut Basaria, dilakukan dengan modus kesepakatan. Misalnya, ketika kepala daerah melantik seorang pejabat, maka pejabat tersebut harus menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan jabatan yang diinginkannya.
“Yang sudah dilantik dan sudah ijon, awas ketahuan. KPK tidak akan segan-segan mengungkapnya," tegas Basariah. Ia juga mengingatkan kepada para pejabat untuk tidak mencoba-coba berbuat yang merugikan diri sendiri. "Kalau nanti ada pimpinan yang meminta, laporkan saja karena itu merupakan pemerasan,” ujar Basaria.
Direktur Gratifikasi KPK, Sugiharto, mengungkapkan saat ini ada 50 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terjerat kasus dengan KPK, sudah incraht penetapan status hukumnya. Kepada kepala daerah lainnya, dia berharap tidak terkena operasi tangkap tangan akibat kasus gratifikasi, pemerasan, dan suap.
“Daripada terkena OTT, lebih baik kita TOT (Training of Trainer) dulu soal gratifikasi. Kita harus paham dan tahu soal gratifikasi, pemerasan, dan suap,” kata Sugiharto.
BETHRIQ KINDY ARRAZY
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini