Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kronologi Kasus Mario Dandy Hingga Tuntutan 12 Tahun Penjara dan Restitusi Rp 120 Miliar

Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy sampai pada babak tuntutan jaksa berupa hukuman 12 tahun penjara dan restitus Rp 120 miliar.

26 Agustus 2023 | 06.16 WIB

Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Perbesar
Ekspresi Mario Dandy saat menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, 11 Juli 2023. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang merupakan saksi dari penuntut umum, ia menilai perbuatan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan kepada David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan atau penendangan. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Mario juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Sebelumnya, merujuk penuturan Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Ary Syam Indradi, kasus anak eks pejabat Ditjen Pajak yang menganiaya Cristalino David Ozora Latumahina, ini terjadi pada Senin, 20 Februari 2023. Tersangka Mario menendang kaki David hingga terjatuh, lalu memukuli berkali-kali dan menendang kepala dan perut David.

Kronologi Penganiayaan David Ozora

Kejadian bermula dari informasi yang diterima Mario dari mantan kekasihnya, bernama Anastasia Prestya Amanda. Dalam pertemuan itu, Amanda mengklaim tahu keberadaan pacar Mario berinisial AG (perempuan usia 15 tahun). Sebelum itu, AG sempat pergi tanpa memberi kabar. Anak Rafael Alun Trisambodo itu mendapat kabar terakhir dari AG pada 17 Januari 2023.

Setelah itu, Amanda memberikan informasi bahwa AG pergi bersama anak pimpinan GP Ansor itu ketika hilang sejenak. Disebutkan juga AG menyambangi kontrakan David dan terjadilah tindakan asusila.

Usai mendengar itu, Mario geram dan meminta klarifikasi kepada David melalui telepon. Mario kemudian melontarkan pertanyaan apakah David tidak berbuat macam-macam. Saat itu juga Mario mengancam akan memberi konsekuensi ke anak petinggi GP Ansor tersebut apabila terbukti berulah. 

Tak lama setelahnya, Mario Dandy Satriyo lantas bercerita pada rekannya, Shane Lukas yang berujung pada provokasi agar menganiaya korban. Beberapa hari kemudian, Mario pun mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada David. Namun, David tidak menjawab dan tidak bisa bertemu. 

Pada 20 Februari 2023, Mario kembali menghubungi David dan menyatakan ingin mengembalikan kartu pelajar milik David. Kemudian tersangka Mario bersama AGH dan Shane Lukas mendatangi David yang berada di komplek perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Di tempat inilah Mario mengintimidasi dan menganiaya David hingga babak belur. Mario sempat menyuruh David Ozora push-up lalu menendang kepalanya berkali-kali. Akibat perbuatan Mario, David mengalami Diffuse Axonal Injury stage 2 dan diperkirakan tidak pulih 100 persen. Sementara itu, Shane Lukas merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy menggunakan ponsel.

Akibat penganiayaan berat itu, Mario dijerat dakwaan Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. Usai terbukti sidang pembacaan tuntutan dilakukan pada Selasa, 15 Agustus 2023. 

Dalam sidang tuntutan JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar menjatuhi hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, JPU juga menuntut Mario untuk membayar restitusi kepada keluarga korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar. Jika tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.

KHUMAR MAHENDRA | M. FAIZ ZAKI | WAHYU DIAHSARI

Pilihan Editor: JPU Tolak Seluruh Pleidoi Mario Dandy, Minta Hakim Memvonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp 120 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus