Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Resor Sumedang (Polres Sumedang) menetapkan sopir travel berinisial IH, sebagai tersangka kecelakaan di Tol Cisumdawu KM 189+400 pada Selasa, 29 April 2025. Kecelakaan mobil travel tabrak truk itu mengakibatkan tiga penumpang tewas dan empat lainnya luka-luka.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, pengemudi kendaraan travel Toyota Hiace itu diduga melaju dengan kecepatan tinggi. Sopir itu kemudian tidak mampu menghindari kendaraan truk Hino di depannya. “Berdasarkan dua alat bukti sah, status pengemudi kami naikkan menjadi tersangka,” kata Awang, seperti dilansir dari Antara, Sabtu, 3 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi tidak menemukan bekas pengereman di lokasi kecelakaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa sopir mengantuk dan kehilangan kendali saat mengemudikan kendaraannya.
“Berdasarkan pengakuan pengemudi, sebelum mengemudi ia mengonsumsi obat diabetes dan dalam kondisi mengantuk,” kata Awang.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat Kombes Dodi Darjanto menyampaikan pengemudi diduga kuat mengalami microsleep saat mengendarai mobilnya. “Tidak ditemukan bekas rem sama sekali, hal ini membuktikan dugaan pengemudi mengantuk saat mengemudi,” ujar Dodi.
Berdasarkan keterangan sebelumnya, kecelakaan ini melibatkan mobil travel Bhinneka Sangkuriang Shuttle Toyota Hiace bernomor polisi D-7838-AV yang dikemudikan oleh IH. Mobil melaju dari arah Bandung menuju Cirebon dengan membawa tujuh penumpang. Kendaraan tersebut menabrak bagian belakang Hino Box bernomor polisi B-9652-TEZ .
Akibat peristiwa ini, tiga penumpang Toyota Hiace tewas di tempat kejadian perkara. Sementara, satu orang luka berat dan tiga lainnya mengalami luka ringan. Setelah kecelakaan di Tol Cisumdawiu itu, korban dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Umar Wirahadikusumah Sumedang. Tiga korban tewas bernama Adhimas, 24 tahun, Caesar Aritonang, 32 tahun dan Adip, 31 tahun.
Pilihan Editor: Saksi tanpa Sumpah Keluarga Zarof Ricar