Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Bekasi - Kapolsek Bantargebang Ajun Komisaris Polisi Ririn Sri Damayanti menjelaskan kronologi mahasiswa bernama M Gilang Ramadhan, 19 tahun, melawan lima begal bersenjata tajam. Peristiwa itu terjadi di Jalan Mandor Demong, Mustikasari, Kota Bekasi pada Jumat dini hari, 10 November 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Pada saat itu Gilang tengah naik sepeda motor berboncengan dengan temannya, Fathan, 22 tahun. Gilang hendak mengantar pulang Fathan dan melintas di Jalan Mandor Demong.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tiba-tiba korban dikejar lima pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Saat berusaha kabur, Gilang hilang kendali dan terjatuh dari motor bersama Fathan.
"Selanjutnya Fathan menyelamatkan diri sedangkan Gilang mempertahankan sepeda motor, karena itu motor pakdenya," kata Ririn kepada wartawan di Polsek Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis, 16 November 2023.
Seorang begal motor berinisial QSA, 18 tahun, mencoba bacok Gilang menggunakan celurit. Namun, Gilang menangkap dan merebut celurit itu dengan tangan kirinya. Gilang juga diduga balik membacok QSA.
"Setelah berhasil merebut celurit, korban langsung menghampiri pelaku KFA, 18 tahun, yang berada di atas motor untuk mencegah tidak melarikan diri, namun, KFA melawan sehingga korban menggunakan celurit milik pelaku yang telah direbut tadi," ujar Ririn.
Pelaku lain berinisial G mencoba menolong KFA dan melawan korban. G mencoba membacok korban dengan celuri, tetapi lagi-lagi korban menahan celurit itu dengan tangan kirinya. Korban juga bisa merebut celurit G sehingga dia memegang dua celurit.
G, KFA, dan dua pelaku lainnya lalu melarikan diri. Sementara QSA yang diduga sempat dibacok korban ditangkap korban dan warga setempat.
Menurut Ririn, saat berusaha mempertahankan motornya, korban mengalami luka-luka saat hendak dibacok. "Korban mengalami luka robek di telapak tangan kiri dan luka robek di lengan kanan. Berdasarkan keterangan saksi dan pelaku, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan kami dapat menangkap pelaku KFA," ujar Ririn.
Kini polisi masih memburu tiga begal lain berinisial G, S, dan B. Sepeda motor korban yang dibawa kabur pelaku juga belum didapat polisi. Atas perbuatannya, dua begal yang tertangkap dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya selama-lamanya 12 tahun.
ADI WARSONO
Pilihan Editor: Mahasiswa Menang Lawan Begal di Bekasi Dapat Penghargaan dari Polisi