Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan sidang banding terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Mereka membutuhkan waktu untuk mempelajari itu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Setelah putusan kami terima, kami akan pelajari dulu bandingnya, pertimbangannya seperti apa. Setelah itu baru kami akan menentukan langkah hukum yang akan ditempuh sesuai yang diatur dalam perundang-undangan,” kata Arman saat dihubungi, Senin, 19 September 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan putusan komisi banding terhadap Sambo bersifat final dan mengikat. Dedi umengatakan pelanggar sudah tidak bisa lagi mengajukan upaya hukum apapun setelah putusan banding ini.
“Keputusan sidang banding bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum kepada yang bersangkutan,” kata Dedi Prasetyo setelah putusan sidang banding di gedung TNCC, Mabes Polri, 19 September 2022.
Jenderal bintang dua ini mengatakan penuntasan pelanggaran etik Sambo merupakan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Adapun keputusan sidang banding ini akan diserahkan kepada Sambo dalam waktu 3-5 hari.
Dedi juga menuturkan Polri tidak akan menggelar seremoni pemecatan Sambo karena penyerahan keputusan sudah berbentuk seremonial.
“Jadi tidak ada seremonial, diserahkan saja sudah bentuk seremonial,” ujar Dedi.
Hari ini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menolak banding Ferdy Sambo atas keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang banding yang digelar selama dua jam hari ini, Senin, 19 September 2022.
“Komisi banding memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ,” bunyi putusan yang dibacakan Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, 19 September 2022.
KKEP menyatakan perilaku pelanggar dinilai sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH dari anggota Polri.
Sidang banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komisaris Jenderal Agung Budi Maryoto. Adapun Wakil Ketua Komisi adalah Inspektur Jenderal Remigius Sigid Tri Hardjanto. Kemudian anggota terdiri dari Irjen Wahyu Widada, Irjen Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.
Sesuai mekanisme, sidang banding tidak menghadirkan pelanggar atau Ferdy Sambo maupun pendampingnya. Sebelumnya, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menetapkan Irjen Ferdy Sambo melanggar kode etik kepolisian. Sidang etik menjatuhkan vonis PTDH kepada Sambo.
Sambo menjalani sidang kode etik terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia disebut sebagai otak pembunuhan terhadap ajudannya tersebut. Sambo juga melakukan rekayasa cerita dengan menyatakan bahwa Yosua tewas akibat tembak menembak dengan ajudannya yang lain, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Selain itu, Sambo juga dinilai melakukan tindakan menghalang-halangi penegakan hukum atau obstruction of justice dengan memerintahkan sejumlah bawahannya untuk menghilangkan rekaman CCTV di sekitar rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, polisi telah menetapkan Ferdy Sambo bersama Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi sebagai tersangka. Sementara dalam kasus obstruction of justice, polisi menetapkan Sambo dan enam anggota polisi lainnya sebagai tersangka, yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.