Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isyarat lampu kuning sudah dinyalakan untuk para jaksa. Hakim Zuher Rusmiadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, dan Hakim Sjofian Mochamad di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menetapkan jaksa tak berhak memeriksa dan menyidik kasus-kasus korupsi. Dalam pertimbangannya, Zuher dan Sjofian menyatakan bahwa tugas kejaksaan hanyalah melakukan penuntutan. Tidak lebih. Tugas-tugas pemeriksaan dan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo