Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum
Korupsi

Berita Tempo Plus

Lampu Kuning buat Kejaksaan

Hakim di Tanjungkarang, Lampung, dan di Ciamis, Jawa Barat, memutuskan kejaksaan tak bisa menyidik kasus-kasus korupsi.

28 September 2003 | 00.00 WIB

Lampu Kuning buat Kejaksaan
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Isyarat lampu kuning sudah dinyalakan untuk para jaksa. Hakim Zuher Rusmiadi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, dan Hakim Sjofian Mochamad di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, menetapkan jaksa tak berhak memeriksa dan menyidik kasus-kasus korupsi. Dalam pertimbangannya, Zuher dan Sjofian menyatakan bahwa tugas kejaksaan hanyalah melakukan penuntutan. Tidak lebih. Tugas-tugas pemeriksaan dan penyidikan hanya bisa dilakukan oleh kepolisian.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus