Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Chico Hakim mengungkap alasan laporan tim hukum Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi ke Bareskrim Polri atas penyitaan sejumlah barang pribadi yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kompol Rossa Purba Bekti.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Berdasarkan kajian tim hukum, termasuk mantan pejabat tinggi Polri, Chico mengatakan bahwa penyitaan barang baik milik Kusnadi, Hasto, maupun milik DPP PDI Perjuangan, tidak bisa dikategorikan sebagai penyitaan, melainkan perampasan. Bahkan, mantan pejabat tinggi Polri menyebutnya sebagai perampokan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Dari segi prosedur, cara, dan apa yang disita, tindakan ini nyata-nyata melanggar hukum," kata Chico dalam keterangan tertulisnya pada Kamis malam, 13 Juni 2024. Dia menyayangkan tindakan penyidik KPK yang seharusnya menjalankan tugas dengan tertib hukum, "Bukan dengan gaya 'koboi hukum' ala street justice."
Perampasan barang tersebut, kata Chico, telah menyentuh aspek mendasar berkaitan dengan rahasia dan kedaulatan partai. Menurut pihak PDIP, tindakan Rossa Purba Bekti, penyidik KPK yang diduga mengintimidasi dan merampas barang milik Hasto dan Kusnadi berupa buku catatan partai serta ponsel, justru mencoreng nama baik KPK.
"Lembaga anti-korupsi tersebut harus diselamatkan dari oknum-oknum yang membawa kepentingan politik di luarnya dengan credo 'main sita' atau 'main rampas' demi kepuasan pemberi order," katanya. Dia turut mengungkap, pertanyaan yang harus dijawab adalah pihak tertentu di belakang Rossa.
Adapun upaya hukum ini, lanjutnya, juga bertujuan untuk menguji apakah sistem hukum di Polri bekerja dengan cara yang adil. Sebab, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama di mata hukum. Ketika Hasto diwawancarai media dan mempersoalkan abuse of power oleh Jokowi, pelaporan dilakukan dan diproses dengan cepat. "Setelah Kusnadi melaporkan, apakah akan diproses dengan cepat juga?"
Selain itu, Chico mengatakan bahwa proses hukum tidak boleh dilanggar. Jadi, dia menegaskan, selain memperburuk citra KPK, tindakan yang dilakukan oleh Rossa juga tidak dapat dibenarkan.
Sebelumnya, Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi melapor ke Bareskrim Polri karena barang pribadi miliknya dan barang milik Hasto disita oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 10 Juni, 2024. Penyitaan itu terkait dengan pengusutan keberadaan Harun Masiku.
Kusnadi yang didampingi oleh Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) tiba di Bareskrim Polri pukul 14.31 WIB dan selesai melaporkan kasus tersebut pada pukul 17.22 WIB. Koordinator TPDI Petrus Salestinus menyampaikan pihaknya diterima oleh bagian Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Pantauan di lokasi, Kusnadi yang tampak mengenakan pakaian berwarna abu-abu, tiba di Kantor Bareskrim Polri sekira pukul 14.30 WIB. Kusnadi didampingi pengacara sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus dah rekan-rekan.
ADVIST KHOIRUNIKMAH
Pilihan Editor: KPK Tetap Minta Dikabari Jika Ada yang Tahu Posisi Harun Masiku