Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumjut) untuk segera menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat. Desakan ini muncul usai berkas ketiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“LBH Medan mendesak para pengkhianat dunia pendidikan Kabupaten Langkat ini harus segera ditahan dan di-publish ke publik,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra dalam keterangan tertulis pada Kamis, 2 Januari 2025.
Menurut Irvan, ketiga tersangka perlu segera ditahan agar menjadi peringatan keras terhadap penyelenggaraan negara di bidang pendidikan.
Adapun ketiga tersangka tersebut adalah Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Langkat Eka Syahputra Depari, dan Kepala Seksi Kesiswaan Bidang SD Dinas Pendidikan Langkat Alek Sander. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2024.
Berkas dua tersangka lain dalam kasus korupsi ini, yaitu Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 055975 Pancur Ido, Awaluddin, dan Kepala SDN 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih, juga telah dinyatakan lengkap. Dengan demikian, berkas kelima tersangka sudah berstatus P21.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
LBH Medan selaku kuasa hukum dari 103 guru honorer yang menjadi korban korupsi seleksi PPPK mengatakan penyidikan telah memakan waktu satu tahun. Irvan mengatakan selama satu tahun itu, para guru honorer telah melakukan 10 kali demonstrasi untuk mendapatkan keadilan.
“Perjuangan guru honorer Langkat dalam kasus a quo penuh dengan air mata dan pengorbanan. Bahkan tidak sedikit yang mendapatkan intimidasi,” tutur Irvan.
Kepala Divisi Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan status berkas tersangka telah dinyatakan lengkap. “Bahwa benar untuk 3 berkas perkara tersangka tambahan dari 2 tersangka sebelumnya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa dan diterima penyidik pada tanggal 30 Desember 2024,” kata Hadi ketika dihubungi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Mengenai penahanan tersangka korupsi seleksi guru PPPK Langkat, Hadi mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. “Penahanan terhadap ketiga tersangka tentu menjadi kewenangan yang dapat dipertimbangkan penyidik sesuai kebutuhan penyidikan, dalam rangka pelimpahan tersangka ke kejaksaan yang pelaksanaannya masih dikoordinasikan dengan jaksa,” kata dia.
Pilihan Editor: Keluarga Afif Maulana Kecewa Dengan Sikap Kapolda Sumbar : Begitu Sulit Cari Keadilan