Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Leon Dozan Jadi Tersangka Penganiayaan Pacar Sekaligus Penistaan Terhadap Polri

Dalam video penganiayaan terhadap pacarnya, Leon Dozan juga menantang polisi bahwa dirinya tidak takut dipenjara, sambil memaki-maki polisi.

17 November 2023 | 13.43 WIB

Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan pacarnya dan penghinaan institusi Polri, Jumat, 17 November 2023. Sumber: Istimewa
Perbesar
Leon Dozan jadi tersangka penganiayaan pacarnya dan penghinaan institusi Polri, Jumat, 17 November 2023. Sumber: Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap artis Muhammad Leon Rahman Dozan alias Leon Dozan pada Kamis malam di rumahnya di Cirendeu, Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo Condro mengatakan, Leon menjadi tersangka setelah aniaya pacarnya dan menghina institusi kepolisian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Penghinaan kepada polisi merujuk pada video viral Leon Dozan yang memiting pacarnya, Rinoa Najwa Aurora, di sebuah parkir mobil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami hari ini juga telah menerbitkan laporan polisi terkait penistaan terhadap institusi Polri," ujar Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat, 17 November 2023.

Susatyo menjelaskan bahwa penghinaan terhadap Polri karena Leon terbawa emosi. Dia menantang Rinoa yang bermaksud ingin melaporkannya karena menganiaya.

Dalam video tersebut, Rinoa terlihat menahan tangis saat dipiting. Kemudian Leon menantang dan memaki-maki polisi di depan kamera.

"Aku mau dilaporin ke polisi biar aku dipenjara? Enggak apa-apa enggak takut," katanya dalam video tersebut dilanjutkan memaki-maki polisi di depan kamera.

Susatyo mengatakan Leon dijerat Pasal 207 KUHP karena menghina Polri. Lalu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Terhitung mulai hari ini kami telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan," tuturnya.

Dalam kasus penganiayaan, Leon Dozan menganiaya Rinoa dua kali. Pertama penganiayaan terjadi pada 30 September 2023 di Mall Cinere, Kota Depok.

Kedua, penganiayaan terjadi di kediaman Rinoa pada 7 November 2023 di Jalan Biak, Gambir, Jakarta Pusat. Lalu Rinoa melapor ke polisi pada Rabu, 8 November 2023.

Susatyo menuturkan penganiayaan akibat rasa cemburu Leon.

"Tersangka menjalin hubungan dengan korban kurang lebih selama satu tahun sejak Oktober 2022. Ada perasaan cemburu akibat melihat chat dan sebagainya, sehingga tersangka melakukan penganiayaan, kekerasan terhadap korban," ucapnya.

Berdasarkan hasil visum et repertum, Rinoa mendapatkan luka memar di lengan, leher, dan paha. Penganiayaan juga dilakukan dengan cara menarik dan memiting.

Saat ini polisi sudah menahan Leon Dozan di Polres Metro Jakarta Pusat. "Kami sudah melakukan tes urine, yang bersangkutan negatif terhadap narkoba dan sebagainya," kata Susatyo Purnomo Condro.

M. Faiz Zaki

Menjadi wartawan di Tempo sejak 2022. Lulus dari Program Studi Antropologi Universitas Airlangga Surabaya. Biasa meliput isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus