Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lesti Kejora Mohon Keadilan Restorasi KDRT Rizky Billar, Dinas PPAPP: Tanpa Tekanan

DKI Jakarta memastikan permohonan keadilan restorasi yang diajukan Lesti Kejora tanpa tekanan.

15 Oktober 2022 | 07.38 WIB

Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora
Perbesar
Polisi bakal menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar untuk dimintai keterangan atas laporan KDRT yang dibuat oleh istrinya, Lesti Kejora. Belum ada keterangan mengenai laporan tersebut dari Lesti maupun Rizky. Instagram/Lestykejora

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan Bersama Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta Tuty Kusuma Wati memastikan permohonan keadilan restorasi yang diajukan Lesti Kejora tanpa tekanan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Dilakukan asesmen secara langsung oleh penyidik didampingi beliau (Kepala Dinas PPAPP). Kami dapatkan bahwa tidak ada tekanan. Korban mencabut laporannya atau bermohon restorative justice tanpa tekanan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Ade Ary.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dinas PPAPP mendampingi Lesti Kejora setelah ada permohonan dari Polres Metro Jakarta Selatan kepada Unit Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Dinas PPAPP memang memiliki Standar Operasi Prosedural dengan kepolisian untuk menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Karena penanganan korban tindak kekerasan, baik terhadap perempuan maupun terhadap anak, itu dilakukan bersama-sama antara kepolisian dan P2TP2A. SOP-nya terjalin dengan sangat baik. Antara Polda Metro Jaya dengan Gubernur sudah memiliki MoU dalam hal ini," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Tuty Kusuma Wati. 

Proses keadilan restorasi masih berlangsung hingga saat ini. Kombes Ade menyatakan hal ini disebabkan masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.

"Berdasarkan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restorasi, maka kami harus melakuakn proses pemenuhan persyaratan materiil dan juga persyaratan formil. Agar restorative justice itu bisa tuntas," kata Ade.

Lesti Kejora mohon keadilan restoratif

Keadilan restorasi dimohonkan oleh Lesti Kejora setelah dia mencabut laporan terhadap Rizky Billar atas Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena sudah memaafkannya pada Jum'at, 13 Oktober 2022. Alasan anak juga dipertimbangkan dalam pencabutan kasus ini.

"Anak saya karena mau bagaimana pun, suami saya bapak dari anak saya. Beliau juga Alhamdulillah sudah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada saya dan keluarga khususnya kepada orang tua saya, pada bapak saya," kata Lesti di Polres Metro Jaksel pada Jumat pagi.

Rizky resmi ditahan selama 20 hari ke depan oleh penyidik. Namun saat pengumuman itu, Lesti Kejora datang ke Markas Polres Metro Jakarta Selatan melalui pintu belakang.

Aturan yang menjerat Rizky Billar adalah Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

MUHSIN SABILILLAH

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus