Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lima Lokasi Gerai SIM Keliling di Jakarta Hari Ini

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu, 14 Januari 2023

14 Januari 2023 | 06.48 WIB

Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Perbesar
Peserta menerima Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta, Selasa 2 JUni 2020. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sebelumnya dihentikan akibat pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat di DKI Jakarta pada hari ini, Sabtu, 14 Januari 2023 mulai pukul 8.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Mengutip dari akun Twitter TMC Polda Metro Jaya, gerai layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya ini digelar di lima wilayah DKI Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Berikut lima lokasi gerai SIM Keliling:

 

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

 

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

 

Jakarta Barat: LTC Glodok dan di Mall Citraland

 

Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

 

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C

Layanan SIM Keliling (Simling) ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM, harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain itu pemohon perpanjangan SIM juga harus mempersiapkan biaya Rp60.000 untuk biaya tes psikologi di lokasi. Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling masyarakat diharapkan bisa terus menerapkan protokol kesehatan.

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus