Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - KM 50 atau kilometer 50 merupakan salah satu titik yang berada di ruas Jalan Tol Jakarta – Cikampek (Jakpek). Pada 7 Desember 2020, KM 50 adalah tempat kejadian perkara kasus penembakan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak oleh kepolisian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KM 50 tepatnya masuk ke dalam wilayah Kecamatan Teluk Jambe, Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. Selain itu, jalan Tol ini juga menjadi titik awal dan akhir di dua provinsi yaitu, Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jabar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Tepat di KM 50, telah dibuat satu rest area yang sering digunakan para pengendara untuk beristirahat, makan, dan mengisi bahan bakar minyak (BBM) untuk kendaraannya.
Melansir jasamarga.com, Jalan Tol Jakarta - Cikampek resmi dibuka pada 2019. Sejak dioperasikan, ruas jalan antara KM 48- KM 50 ini selalu dipadati khususnya pada masa liburan datang.
Hal ini disebabkan karena lokasi KM 50 menjadi pertemuan arus lalu lintas yang menjadi jalur keluar atau turun dari Jakarta-Cikampek Elevated, lalu bertemu dengan arus lalu lintas yang melintas di Jakarta-Cikampek bawah di wilayah Karawang Barat. Lalu ditambah juga dengan kepadatan yang disebabkan karena keluar masuknya mobil di rest area tersebut.
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri pun menyarankan untuk menutup rest area KM 50 tersebut melalui surat yang tertanggal 6 Februari 2020. Tujuannya untuk melakukan pelebaran jalur jalan tol mulai KM 48 - Km 50 agar ramah pendatang. Lalu sarannya diperkuat oleh instruksi Badan Pengatur Jalan Tol pada tanggal 20 Maret 2020.
Oleh karenanya, Jasa Marga telah aktif melaksanakan pembangunan jalur pelebaran di lokasi KM 48 - KM 50 sejak Februari akhir sampai April 2020. Untuk para tentant dan pengelola rest area KM 50 A juga disosialisasikan untuk mendapat tempat usaha baru, yaitu di Rest Area KM 71 B.
Namun diketahui juga pada 22 Desember 2020, rest area KM 50 A sudah ditutup secara permanen. Pihak Jasamarga menyarankan untuk menggunakan rest area di KM 19, KM 33, dan KM 39 jika melalui Jalan Tol Jakarta - Cikampek maupun rest area terdekat berikutnya di KM 57.
Belum ada alasan pasti rest area tersebut ditutup, sehingga menimbulkan banyak pertanyaan. Menurut Jasa Marga memang tempat tersebut sudah direncanakan tutup jauh-jauh hari. Namun yang pasti penutupan KM 50 tersebut terjadi setelah menjadi tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya enam anggota laskar FPI.
Lebih jauh mengenai kasus KM 50, silakan saksikan film dokumenter di YouTube Kilometer 50 Tempodotco. Klik di sini untuk masuk ke YouTube Tempodotco: https://www.youtube.com/watch?v=KzLIIDyAX9U
FATHUR RACHMAN
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.