Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Lucinta Luna Bisa Ajukan Rehabilitasi, Polda Metro Bilang Begini

Polda Metro Jaya mengatakan Ayluna Putri alias Lucinta Luna bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, namun ada mekanisme.

14 Februari 2020 | 07.56 WIB

Lucinta Luna saat menyampaikan permohonan maafnya di Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Perbesar
Lucinta Luna saat menyampaikan permohonan maafnya di Polres Jakarta Barat, Kamis, 13 Februari 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Kepolisian Daerah Metro Jaya mengatakan Ayluna Putri alias Lucinta Luna bisa mengajukan permohonan untuk direhabilitasi, namun ada mekanisme yang harus diikuti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan untuk saat ini pihak kepolisian masih mendalami kasus Lucinta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Nanti, ada mekanismenya, itu melalui asesmen dulu. Ini kan masih didalami dulu," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis.

Meski demikian, Yusri menegaskan, keputusan apakah yang bersangkutan akan direhabilitasi atau tidak akan sepenuhnya bergantung pada hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Barat mengingat kasusnya kini ditangani Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.

"Kalau sudah selesai semua, kalau dia ajukan ke sana, rehabilitasi kan ada asesmen dulu. Kalau enggak boleh, ya enggak boleh. Kalau boleh, ya kita enggak bisa ngomong," ujarnya.

Lucinta yang sebelumnya bernama Muhammad Fatah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ini selebgram Lucinta dititipkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, namun sewaktu-waktu bisa dibawa ke Polres Jakarta Barat untuk keperluan penyidikan.

Hasil tes urine yang bersangkutan positif mengandung psikotropika jenis benzodiazepam. Polisi juga telah membawa Lucinta ke Laboratorium BNN di Lido, Bogor, Jawa Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Lucinta diancam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 60 ayat (1) sub huruf pasal 62 juncto pasal 71 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus