Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mabes Polri Benarkan Penangkapan Pengintimidasi Wartawan di Rumah Ferdy Sambo

Tiga polisi meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar kompleks kediaman Ferdy Sambo.

15 Juli 2022 | 22.48 WIB

Tim Inafis Mabes Polri melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. TEMPO/Subekti
Perbesar
Tim Inafis Mabes Polri melakukan olah TKP kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, Rabu 13 Juli 2022. Sedangkan Brigadir J merupakan personel yang ditugaskan sebagai sopir istri Kadiv Propam. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Polri membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap tiga pelaku intimidasi wartawan di lingkungan rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Intimidasi terjadi pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Sudah diproses oleh Biro Provos Mabes. Nanti tindak lanjutnya akan di update lagi," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada Tempo ketika dikonfirmasi, Jumat malam, 15 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara itu, di hari yang sama, Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali meminta maaf atas intimidasi terhadap dua wartawan yang tengah mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 14 Juli 2022.

"Pertama-tama saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin. Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP,” kata Benny Ali kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat, 15 Juli 2022.

Meskipun terjadinya intimidasi bukan di tempat kejadian perkara, kata Beny, anggotanya melakukan pengamanan terstruktur di lingkungan rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. “Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” ujarnya.

Hal ini dilakukan, kata dia, untuk menjaga kondisi korban, dalam hal ini istri Kadiv Propam dan juga anak-anaknya yang masih berusia muda. “Ini bagaimana kondisi psikis ataupun psikologis keluarga. Mungkin itu yang dijaga, sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan,” katanya.

Dia kembali menegaskan bahwa insiden intimidasi wartawan tidak terjadi di TKP. Namun demikian, Benny selaku Karo Provos Polri meminta maaf dan akan melakukan tindakan disiplin.

"Jadi bukan di TKP. Sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya. Selanjutnya, terkait dengan kejadian, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut,” ucapnya.

Sebelumnya tiga anggota kepolisian meminta wartawan CNNIndonesia dan 20detik menghapus dokumen video liputan di sekitar kompleks kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.

Sejumlah dokumen yang dihapus tersebut merupakan hasil peliputan kasus polisi tembak polisi di kediaman Ferdy Sambo. Salah satu di antara mereka bahkan melarang jurnalis liputan terlalu jauh dari kediaman Sambo.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus