Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Panji Gumilang dan pesantrennya menjadi sorotan publik setelah praktik ibadahnya yang dianggap melenceng dari syariat Islam. Praktik itu diketahui melalui video yang diunggah di media sosial dan sempat viral. Salah satu yang disorot adalah shaf salat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan berada di shaf depan salat. Kemudian, Panji Gumilang juga memperbolehkan perempuan menjadi khatib salat Jumat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah pihak melaporkan Panji Gumilang ke Bareskrim dengan tuduhan penistaan agama. Salah satunya adalah Negara Islam Indonesia Crisis Center. Pendiri NII Crisis Center, Ken Setiawan, membuat laporan pada Selasa, 27 Juni 2023. NII Crisis Center mempermasalahkan pernyataan Panji yang menyebut Al-Quran bukanlah firman Allah, melainkan karangan Nabi Muhammad.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panji Gumilang juga dilaporkan ke Bareskrim oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila. DPP Forum Advokat melaporkan Panji dengan tuduhan yang sama. Dalam laporan ini, Panji Gumilang terancam Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan Panji Gumilang akan dikenakan pasal tambahan menyebarkan hoax, di samping pasal penistaan agama. Ia mengatakan pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Penyidik, katanya, menemukan unsur pidana lain. Selain pidana di atas, Bareskrim Polri juga tengah mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.
Mahfud MD: kami akan selamatkan itu
Meski begitu, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memastikan Pondok Pesantren Al Zaytun akan tetap beroperasi dan tidak akan dibubarkan oleh pemerintah. Pemerintah justru akan membina pondok pesantren yang terletak di Indramayu, Jawa Barat itu.
"Al Zaytun itu suatu lembaga pendidikan yang menurut kami produknya sangat bagus, anaknya pinter-pinter, sehingga kami akan selamatkan itu," kata Mahfud MD di Istana Negara, Selasa 18 Juli 2023.
Namun begitu, kata Mahfud, pemerintah masih menunggu kepastian hukum dari pimpinan Al Zaytun, Panji Gumilang untuk selanjutnya dilakukan langkah-langkah pembinaan terhadap pondok pesantren tersebut.
"Bagaimana menyelamatkan itu, tunggu posisi hukum dulu terhadap Panji Gumilang, yang jelas pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun," kata Mahfud.
Pemerintah tak akan bubarkan Al Zaytun, beri hak konstitusional
Mahfud mengatakan, selain untuk mempertahankan para santri, pemerintah juga memberikan hak konstitusional terhadap lembaga pendidikan tersebut dengan tidak membubarkannya.
"Akan terus kami bina dan kembangkan sesuai dengan hak konstitusional, diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri di situ untuk tetap memilih lembaga pndidikannya tetapi materinya kami kontrol, awasi," kata Mahfud.
Soal keamanannya, lanjut Mahfud, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi Jawa Barat.
"Soal keamanan itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal," kata Mahfud.
Kasus Panji Gumilang tetap harus diusut
Sementara itu, analis Komunikasi Politik Hendri Satrio alias Hensat menyebut pemerintah tetap harus mengusut dugaan tindakan kriminal yang dilakukan pendiri pondok pesantren Al Zaytun Panji Gumilang meski Mahfud MD menyatakan tidak akan membubarkan pesantren tersebut.
“Kalau soal Panji Gumilang kan beda ya. Jadi harus dibedakan antara Al Zaytun dengan Panji Gumilang. Nah pemerintah harus bisa tuntaskan tuh kasus hukumnya," ujar Hensat dalam keterangannya, Kamis, 13 Juli 2023.
Selain kasus hukum yang menjerat pendiri Mahad Al Zaytun itu, Hensat juga mendorong pemerintah transparan terhadap polemik yang selama ini bergulir di tengah masyarakat terhadap pondok pesantren Al Zaytun. Misalnya soal dugaan penistaan agama dan tudingan Panji Gumilang dibekingi tokoh tinggi negara.
"Itu semua harus dibuka sejelas-jelasnya," kata Hensat.
Apresiasi sikap pemerintah yang tak bubarkan Al Zaytun
Di balik polemiknya, Hensat mengapresiasi keputusan Mahfud MD yang tidak membubarkan pesantren Al Zaytun. Menurut dia, sebagai lembaga pendidikan Al Zaytun memiliki siswa, guru, dan elemen pendukung lain yang nasibnya harus diperhatikan.
Polisi bakal panggil 10 saksi usut dugaan TPPU Panji Gumilang
Kabar terbaru yang didapat Tempo, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan memanggil 10 orang saksi dari Pondok Pesantren Al-Zaytun untuk penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Whisnu Hermawan, mengatakan saat ini penyidik sedang menyelidiki apakah kasus Panji Gumilang suatu tindak pidana atau bukan. Apabila ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan menaikannya ke tahap penyidikan.
“Minggu depan kami akan panggil kurang lebih 10 orang dari Al-Zaytun,” kata Whisnu saat dihubungi, Jumat, 21 Juli 2023.
Namun demikian, Whisnu belum mengungkap tanggal pasti pemanggilan tersebut.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | M JULNIS FIRMANSYAH | EKA YUDHA SAPUTRA