Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mahkamah Agung Pangkas Hukuman Eks Bupati Buton Penyuap Akil

Mahkamah Agung atau MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun.

13 Desember 2019 | 10.50 WIB

Bupati Buton Akan Dilantik, Lalu Diberhentikan
Perbesar
Bupati Buton Akan Dilantik, Lalu Diberhentikan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung atau MA mengabulkan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Hukuman terpidana penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ini dikurangi menjadi 3 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jumat, 13 Desember 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011. Saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 April 2019, Umar mengajukan PK karena memiliki bukti baru dan adanya kekeliruan hakim.

Samsu Umar sebelumnya divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Samsu memberikan uang sebesar Rp 1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Bupati Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus