Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Majelis Hakim Vonis Gus Nur 6 Tahun Penjara

Terdakwa kasus ujaran kebencian dan penistaan agama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur divonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Solo hari ini.

18 April 2023 | 14.21 WIB

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Perbesar
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (tengah) dijatuhi vonis 6 tahun penjara dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Sugi Nur Raharja alias Gus Nur yang menjadi terdakwa kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Selasa, 18 April 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Putusan Majelis Hakim itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa sebelumnya, yaitu 10 tahun penjara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Vonis diputuskan Majelis Hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi dan hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, setelah membacakan berkas putusan perkara. 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa (Gus Nur) selama 6 tahun," ujar Yuli membacakan vonis kepada Gus Nur dalam persidangan, Selasa siang. 

Hakim menilai Gus Nur terbukti melanggar Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Umum Pidana, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan perdana primer, tentang keonaran.

Lebih lanjut Yuli menyebutkan dalam kasus ini disita sejumlah barang bukti seperti 1 flashdisk berisi video unggahan channel YouTube Gus Nur 13 Official, dua lembar screenshot postingan video pada akun YouTube Gus Nur 13 Official, dua unit kursi, kamera, stand mic, dan lainnya.

"Atas putusan tersebut, silakan pihak terdakwa dan JPU menentukan langkah selanjutnya apakah akan pikir-pikir, atau seperti apa, monggo," ucap Yuli.

Menanggapi vonis itu tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding. 

"Kami dengan putusan tadi, kami pasti dan yakin akan mengajukan banding," ucap Koordinator Tim Kuasa Hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo.

Adapun tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili Apriyanto Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir. 

"Tanggapan kami terhadap putusan hakim maka kami akan pikir-pikir," kata Apriyanto.

Menanggapi jawaban dari JPU, Hakim pun menyatakan memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU untuk pikir-pikir. 

Sementara saat Gus Nur juga dimintai tanggapannya, ia menyatakan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT

"Saya menyerahkan semuanya kepada Allah, insya Allah pengadilan Allah yang nanti yang akan berlaku," ucapnya dalam persidangan. 

Sebagai informasi, Gus Nur terseret dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama ini karena keterlibatannya dalam acara podcast yang tayang di akun YouTube Gus Nur 14 Official dengan judul Hacker Bjorka dan Bambang Tri Mulyono, yang merupakan penggugat dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. 

 

 

SEPTHIA RYANTHIE

Septhia Ryanthie

Septhia Ryanthie

Sebelum bergabung dengan Tempo sebagai kontrubutor di Surakarta, ia wartawan Solopos pada 2006-2018. Menyelesaikan studi magister manajemen di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara (YKPN) Yogyakarta pada 2006

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus