Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mantan Direktur SDM Asuransi Bumiputera Divonis Bebas

Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

11 November 2021 | 21.45 WIB

Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera  (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Mereka menuntut OJK untuk mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim nasabah yang sudah terkatung-katung. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Nasabah korban gagal bayar Asuransi Jiwa Bumiputera (AJB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat OJK di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Rabu, 10 November 2021. Mereka menuntut OJK untuk mencairkan kelebihan dana cadangan untuk membayar klaim nasabah yang sudah terkatung-katung. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera.

“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum Prasetya, Melissa Anggraini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.

Melissa berujar hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan. Namun, perbuatan tersebut bukan dianggap pidana. Melissa mengatakan hakim memutus perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Dia mengatakan mekanisme pencairan dana apresiasi yang dilakukan melalui agen memang dianggap tidak sesuai standar akuntansi. “Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” kata Melissa.

Kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4 persen atau Rp 7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena tim dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp 104 miliar.

Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan menganulir keputusan itu karena menganggap besaran bonus terlalu besar. Pada 2015, besaran dana apresiasi direvisi menjadi 2,5 persen atau Rp 2,6 miliar. Pada 2020, OJK membuka lagi kasus ini karena mencurigai terjadi korupsi Bumiputera dalam pemberian uang tersebut.

Baca Juga: Demo Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: OJK Jangan Cuek

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus