Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Direktur Sumber Daya Manusia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 Prasetya M. Brata divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim menganggap Prasetya tidak bersalah dalam kasus pengurusan dana apresiasi AJB Bumiputera.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan,” kata kuasa hukum Prasetya, Melissa Anggraini, dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 November 2021.
Melissa berujar hakim menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan seperti dalam surat dakwaan. Namun, perbuatan tersebut bukan dianggap pidana. Melissa mengatakan hakim memutus perbuatan para direksi masuk ranah bisnis dan sudah menjalankan semua rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dia mengatakan mekanisme pencairan dana apresiasi yang dilakukan melalui agen memang dianggap tidak sesuai standar akuntansi. “Tindakan tersebut bukan merupakan peristiwa pidana akan tetapi merupakan ranah hukum bisnis dan urusan internal AJB Bumiputera sendiri,” kata Melissa.
Kasus ini bermula dari keputusan direksi Bumiputera menyetujui usulan pemberian dana apresiasi kepada tim restrukturisasi sebesar 3,4 persen atau Rp 7 miliar. Dana apresiasi diberikan karena tim dianggap berhasil menurunkan kewajiban Bumiputera kepada PT Pusri Palembang sebanyak Rp 104 miliar.
Pada 2014, Otoritas Jasa Keuangan menganulir keputusan itu karena menganggap besaran bonus terlalu besar. Pada 2015, besaran dana apresiasi direvisi menjadi 2,5 persen atau Rp 2,6 miliar. Pada 2020, OJK membuka lagi kasus ini karena mencurigai terjadi korupsi Bumiputera dalam pemberian uang tersebut.
Baca Juga: Demo Tuntut Pencairan Klaim Bumiputera, Nasabah: OJK Jangan Cuek
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini