Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Laporan Ijazah Palsu Jokowi Ditangani Subdit Keamanan Negara

Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya mendalami laporan mantan presiden Jokowi soal tuduhan ijazah palsu

1 Mei 2025 | 10.17 WIB

Mantan presiden Joko Widodo setelah membuat laporan tudingan ijazah palsu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Mantan presiden Joko Widodo setelah membuat laporan tudingan ijazah palsu di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, 30 April 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan presiden Joko Widodo melaporkan tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepadanya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Laporan beliau sudah diterima, kemudian diambil keterangannya oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, di Jakarta, Rabu, 1 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Ade Ary, laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi dalam pemeriksaan tersebut.

Jokowi menyebut kehadirannya di Polda Metro Jaya sebagai bentuk keseriusan menanggapi tudingan ijazah palsu yang telah lama beredar. “Ini sebenarnya masalah ringan. Tapi perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan gamblang,” kata Jokowi usai diperiksa di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu siang.

Ia mengatakan, pelaporan ini baru dilakukan karena sebelumnya masih menjabat sebagai Presiden. “Dulu saya pikir sudah selesai. Tapi karena masih berlarut-larut, lebih baik dibawa ke jalur hukum,” ujarnya.

Jokowi tiba di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada pukul 09.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 12.25 WIB.

Jokowi melaporkan lima orang yakni RS, RS, ES, T, dan K. Yakup mengatakan melaporkan lima orang tersebut atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan pencemaran nama baik menggunakan media elektronik. Sehingga laporan yang dibuat salah satunya menggunakan Undang-Undang ITE.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus