Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mantan Suami Artis Terduga Pelaku Penembakan di Jatinegara Ditangkap, Terancam Penjara 5 Tahun

Polres Jakarta Timur menangkap Ghatan Saleh Hilabi dalam kasus penembakan dan dugaan upaya pembunuhan di ruko di daerah Jatinegara.

29 Februari 2024 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Timur menangkap Ghatan Saleh Hilabi dalam kasus penembakan dan dugaan upaya pembunuhan di ruko di daerah Jatinegara. Mantan suami artis Dina Lorenza dan Cut Keke ini ditangkap di Tajur, Bogor Selatan, pada Rabu, 28 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kapolres Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan diduga melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekannya, Mohammad Andika Mowardi, pada Kamis, 8 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ghatan sempat mangkir dua kali dari panggilan pemeriksaan penyidik. Ia mengatakan, keluarga Ghatan menjanjikan kepada tim penyidik untuk menyerahkannya pada 28 Februari 2024.

Namun, rencana dari pihak keluarga itu tidak kunjung terealisasi, sehingga petugas melakukan penyidikan terhadap keberadaan Ghatan. "Penyidik kemudian bekerja sama dengan Ketua RW setempat untuk melakukan penggeledahan dan didapatkan terduga pelaku berada di showroom mobil," katanya saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Kamis, 29 Februari 2024.

Nicolas mengatakan Ghatan Saleh langsung dibawa ke Polres Jakarta Timur untuk diperiksa sebagai saksi. Sempat ada kendala dalam pemeriksaan, sebab Ghatan hanya ingin diperiksa jika sudah memiliki pengacara.

Ia mengungkapkan saat ini status Ghatan masih sebagai saksi. Penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku. "(Hari ini) dilakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya," ujarnya.

Penyidik Polres Jakarta Timur telah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa empat orang saksi, di antaranya Mohammad Andika selaku korban, dan tiga orang lainnya yang berada di lokasi saat kejadian penembakan itu. Dalam olah TKP itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti pecahan kaca dan selongsong peluru.

Nicolas mengatakan pihaknya telah menentukan sangkaan pasal terhadap GS. Atas percobaan pembunuhan dan kepemilikan senjata api tanpa hak, GS diancam pidana penjara lima tahun.

"Pasal percobaan pembunuhan dan atau kepemilikan senjata api tanpa hak, ini dugaan pasal sangkaan. Rencana pidana di atas lima tahun penjara dan dapat dilakukan penahanan," ucap Nicolas.

Peristiwa penembakan itu terjadi pada 8 Februari 2024 di kantor korban yang terletak di Jatinegara, Jakarta Timur. Korbannya adalah Mohammad Andika Mowardi.

Korban mengungkapkan, terduga pelaku meletuskan tiga kali tembakan, dua di antaranya ke arah tubuh, sedangkan satu peluru lainnya ditembakkan ke arah aspal. "Saya lagi beli makan, tiba-tiba pelaku sudah menunggu di kantor. Di situ penembakan terjadi," ujar Andika.

Andika menuturkan dia berhasil menghindari dua peluru yang diarahkan ke tubuhnya. Dia hanya mengalami luka pada tangan akibat terkena pecahan kaca. "Saya enggak melawan, cuma menghindar waktu itu. Pelaku langsung kabur," ucapnya.

Meski tak mengalami luka serius akibat penembakan itu, korban masih trauma. Korban juga terkejut karena tidak menduga bakal ditodong dan ditembak oleh GS. Sebab, dia mengenal pelaku serta keluarganya sejak lama. Dia juga tidak mengetahui apa alasan dan motif pelaku menyerang dan menembaknya.

"Empat bulan lalu memang ada cekcok soal kerjaan. Tapi motifnya menembak itu sampai sekarang saya kurang paham," ujarnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus