Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Marak Prostitusi Anak Luput Pantauan, KPAI: Hotel Harus Ikut Tanggung Jawab

KPAI menyoroti kasus prostitusi anak yang saat ini marak dan tak terpantau karena dipasarkan melalui media sosial online.

21 Maret 2021 | 14.58 WIB

Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com
Perbesar
Ilustrasi prostitusi anak. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI menyoroti kasus prostitusi anak yang saat ini semakin marak dan tak terpantau karena dipasarkan melalui media sosial online.

Menurut KPAI, menjamurnya bisnis haram ini karena andil pihak hotel yang tak begitu ketat dalam pengawasan terhadap pengunjungnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Diduga, peristiwa ini dipicu oleh adanya keterlibatan hotel yang menyediakan tempat terselenggaranya aktivitas seksual setelah pihak mucikari lakukan recruitment by online," ujar Komisioner KPAI Sub Komisi Perlindungan Khusus Anak Ai Maryati Solihah dalam keterangannya, Ahad, 21 Maret 2021. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu indikasi kelalaian pengelola hotel yang turut menyuburkan bisnis prostitusi online anak terlihat saat proses reservasi kamar. Banyak pengelola yang tak meminta KTP sehingga tercipta peluang hotel menjadi tempat prostitusi. 

"Ini merupakan petunjuk atas terjadinya human trafficking yang terkoneksi dengan hotel sebagai perusahaan yang menerima manfaat," ujar Maryati. 

Oleh sebab itu, KPAI mendorong Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif turut pro aktif dalam efektivitas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif No PM.53/HM.001/MPEK/2013. Aturan itu mengatur Standar Usaha Hotel untuk memiliki perspektif perlindungan anak dan menerapkan Children Right Of Business Principle (CRBP) yang mengatur tanggungjawab dunia usaha terhadap perlindungan anak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengungkap praktik prostitusi anak yang melibatkan artis Cynthiara Alona alias CA pemilik Hotel Alona.

Dalam kasus ini, Cynthiara ditetapkan sebagai tersangka karena menyediakan hotel untuk praktik prostitusi itu. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 15 anak korban prostitusi di hotel itu. 

Pada bulan sebelumnya, Polda Metro Jaya juga membongkar kasus prostitusi anak remaja di Apartemen Aeropolis Residens di kawasan Neglasari, Kota Tangerang, Banten. Dalam kasus ini, polisi menemukan 12 remaja perempuan yang menekuni bisnis itu.  

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus