Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Yakin Dia Akan Menyerahkan Diri

Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf optimistis Mardani Maming DPO KPK akan menyerahkan diri. Mardani Maming jadi buronan KPK sejak kemarin.

27 Juli 2022 | 05.27 WIB

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media dengan menunjukkan foto dan surat DPO Mardani Maming, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. KPK resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming. TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Juru Bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media dengan menunjukkan foto dan surat DPO Mardani Maming, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juli 2022. KPK resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka mantan Bupati Tanah Bumbu juga Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia, Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan dan bendahara umum PBNU, Mardani H Maming. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf optimistis Mardani Maming DPO (Daftar Pencarian Orang) KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyerahkan diri. Mardani Maming jadi buronan KPK sejak kemarin. “Tentu kami harapkan menyerahkan diri. Saya yakin dia akan menyerahkan diri,” kata Yahya Cholil dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Yahya Cholil turut menegaskan agar semua pihak menghargai proses hukum yang sedang berjalan. “Kami tunggu proses hukumnya saja, lah. Kami hormati proses hukumnya,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Senada dengan Ketum PBNU, Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Pendidikan, Hukum, dan Media Mohamad Syafi’ Alielha mendorong Mardani Maming untuk patuh terhadap proses hukum di Indonesia. “Saya harap agar mengikuti proses hukum,” katanya.

Dia menyatakan bahwa PBNU tetap memberi perhatian agar proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Walapun dugaan Mardani menerima suap dan gratifikasi terjadi sebelum menempati jabatan di PBNU.

Namun demikian, PBNU memiliki kewajiban sosial untuk mendorong semua pihak menghormati ketentuan yang berlaku. “Meski kasus Mardani terjadi tidak dalam kaitan dengan jabatan sebagai Bendahara Umum, PBNU merasa punya tanggung jawab agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, bagaimanapun juga kasus Mardani Maming bisa berpengaruh terhadap suasana kebatinan orang-orang NU. “Sedikit atau banyak, kasus ini juga berdampak pada psikologi warga Nahdliyin,” katanya.

KPK tetapka Mardani Maming DPO

Sebelumnya, KPK telah memasukkan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming ke dalam daftar pencarian orang dan meminta bantuan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri hingga masyarakat untuk menangkap tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) itu.

“Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan, paralel dengan itu, KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

Mardani menjadi buronan setelah KPK gagal melakukan upaya penjemputan paksa pada Senin kemarin, 25 Juli 2022. Upaya penjemputan paksa itu dilakukan setelah politikus PDIP tersebut mangkir dalam dua kali panggilan pemeriksaan.

KPK pun telah mengumumkan ciri-ciri Mardani ke publik. Harapannya, masyarakat akan memberitahukan keberadaan pria yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut.

"Di sini sudah disebutkan ciri-cirinya misalnya tinggi badan 168 cm. Kemudian berat badan 75 (kg) rambut hitam warna kulit sawo matang atas nama Mardani H Maming," kata Ali.Ia menyatakan warga yang melihat atau mengetahui Mardani dapat memberikan informasi kepada KPK melalui nomor telepon (021) 25578300 ext 7171.

Mutia Yuantisya

Alumnus Program Studi Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2022. Ia mengawalinya dengan menulis isu ekonomi bisnis, politik nasional, perkotaan, dan saat ini menulis isu hukum dan kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus