Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kawasan prostitusi Gang Royal, Penjaringan, Jakarta Utara kini terlihat sepi. Tak ada aktivitas lagi di kafe-kafe yang ada di kawasan itu. Menjelang sore, kawasan yang biasa ramai itu kini gelap gulita.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dalam gang sempit itu kini tak ada pencahayaan. Pada 10 Februari 2020, Pemerintah Kota Jakarta Utara menutup 42 kafe ilegal di Gang Royal Penjaringan. Petugas PLN juga memutus sambungan listrik ke lokasi itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Camat Penjaringan Depika Romadi menyatakan penutupan itu merupakan tindak lanjut dari dugaan praktik prostitusi di salah satu kafe. Ditambah lagi sejumlah kafe berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Saat Tempo menyambangi lokasi ini, Selasa, 11 Februari 2020, masih terlihat garis kuning yang dibentangkan di setiap rumah.
Ada juga kertas putih bertuliskan SEGEL ditempelkan di pintu. Ada tulisan hitam Cafe Nana di kertas tersebut. Di pintu-pintu lain tertera juga nama kafenya.
Penampakan kafe yang dijadikan tempat prostitusi di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek Selatan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa sore, 11 Februari 2020. TEMPO/Lani Diana
Bangunan gedung tak terlihat seperti kafe. Desainnya sama seperti rumah warga biasa. Kafe itu memang terletak persis di antara rumah warga. Tempo mendekat ke salah satu rumah. Di dalam rumah itu tampak lebih dari lima kursi berjejer rapi di depan meja panjang layaknya kafe.
Untuk memasuki area ini, Tempo berjalan masuk ke gang nomor 29 persis di samping kantor Sekretariat Rukun Warga 013/I, Penjaringan, Jakarta Utara. Di kanan jalan gang itu berdiri beberapa rumah warga.
Beberapa ibu-ibu terlihat tengah bercengkerama. "Rumah biasa aja. Sepi. Kalau malam baru ramai," kata Sumiati saat ditemui, Selasa, 11 Februari 2020.
Tempo menemui tiga orang selain Sumiati. Ketiganya mengaku tak tahu-menahu adanya praktik prostitusi di sekitar rumah mereka selama ini.
"Saya enggak pernah ke situ. Baru tahu kemarin itu," ujar salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Kepolisian Resor Jakarta Utara, sebelumnya, mengungkap kasus prostitusi berkedok tempat karaoke dan kafe di Gang Royal kawasan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan kasus itu, Polres Jakarta Utara juga mengamankan 34 orang PSK, satu diantaranya anak di bawah umur.