Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Berita Tempo Plus

Menang karena Tak Terbukti Ngemplang

Utangnya Rp 1,5 triliun, tapi Ometraco sekali lagi luput dari vonis pailit. Dengan menguatnya rupiah, adakah peluang untuk menyelesaikan perkara utang itu di luar pengadilan?

7 Desember 1998 | 00.00 WIB

Menang karena Tak Terbukti Ngemplang
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keputusan kontroversial itu, tak dapat tidak, mengecewakan sindikasi bank kreditur tadi. Memang, kuasa hukum mereka yang bekerja pada kantor pengacara Kramadibrata, Karim, Sani & Manihuruk, secara resmi belum bersikap tegas atas vonis yang dijatuhkan pekan lalu itu. Sekalipun begitu, vonis peradilan tertinggi itu mulai menjadi bahan gunjingan di kalangan pengacara. Soalnya, Perpu Kepailitan—dinyatakan berlaku Agustus 1998—yang semula menjadi tumpuan harapan, ternyata lebih tepat kalau menjadi "gua perlindungan" bagi para debitur saja. Sementara itu, pengadilan niaga terkesan bekerja tidak efektif, setidaknya dalam memproses kasus gugatan pailit terhadap PT Ometraco.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus