Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
DOKUMEN itu tebalnya cuma 15 halaman. Namanya draf Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang tentang Perubahan UndangUndang Komisi Yudisial. Selasa pekan lalu, draf ini sudah diserahkan oleh Komisi Yudisial ke Menteri Hukum Hamid Awaludin. Isinya perbaikan sejumlah pasal yang tertera dalam UU Komisi Yudisial. Salah satunya memberi kewenangan komisi ini melakukan seleksi ulang terhadap hakim agung yang memasuki usia pensiun tapi akan diperpanjang masa kerjanya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo