Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Mengenal Peradilan Militer, Pengertian, dan Wewenangnya

Peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Berikut penjelasan dari mulai pengertiann hingga wewenangnya.

5 September 2022 | 15.30 WIB

Peradilan Militer
Perbesar
Peradilan Militer

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Peradilan Militer merupakan peradilan khusus bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pengadilan dalam lingkup ini meliputi Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Umum, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peradilan Militer diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam undang-undang ini diatur tentang ketentuan-ketentuan umum, susunan pengadilan, kekuasaan oditurat, hukum acara Pidana Militer, hukum acara Tata Usaha Militer, dan ketentuan-ketentuan lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Melansir dilmil-bandung.go.id, kedudukan dan tempat Peradilan Militer melaksankan kekuasannya di lingkungan Angkatan Bersenjata yang berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai Pengadilan Tinggi.

Sementara itu, Pengadilan Militer juga memiliki kewenangan tersendiri. Berikut tiga wewenang yang perlu diketahui sesuai yang tercantum dalam Pasal 9, isinya sebagai berikut:

1. Mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana. Dalam hal ini, tindak pidana tersebut meliputi seorang:

  • Prajurit
  • Yang berdasarkan undang-undang dipersamakan dengan Prajurit
  • Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai Prajurit berdasarkan undang-undang;
  • Seseorang yang tidak masuk golongan pada huruf a, huruf b, dan huruf c tetapi atas keputusan Panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

2. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Angkatan Bersenjata.

3. Menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam perkara pidana yang bersangkutan atas permintaan dari pihak yang dirugikan sebagai akibat yang ditimbulkan oleh tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan, dan sekaligus memutus kedua perkara tersebut dalam satu putusan.

Perlu diketahui bahwa sebelum persidangan militer berlangsung, diperlukan adanya pengaduan, penyidikan, penangkapan, penggeledahan, dan penyerahan terlebih dahulu. Lalu penetapan perkara pidana akan ditegakan oleh Hakim Ketua dalam lingkup pengadilan militer, namun bukan merupakan putusan akhir.

FATHUR RACHMAN

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus