Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Menjelang Bebas April 2023, Anas Urbaningrum Tarawih dan Tadarus di Masjid Lapas Sukamiskin

Menjelang kebebasannya Anas Urbaningrum dikabarkan menikmati suasana Ramadan di Lapas Sukamiskin, Bandung. Dia terlihat mengaji dan tarawih.

30 Maret 2023 | 20.55 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji
Perbesar
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum sebelum sidang Peninjauan Kembali (PK) atas vonis 14 tahun penjara kepada dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 24 Mei 2018. TEMPO/M Rosseno Aji

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan bakal segera bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Menjelang kebebasannya, Anas disebut menikmati suasana Ramadan di dalam penjara itu. Dia tetap menjalankan ibadah puasa Ramadan, salat tarawih dan tadarus Al Qur'an.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pak Anas salat tarawih di Masjid Al Muslih di dalam Lapas Sukamiskin," kata seorang sumber Tempo yang mengetahui hal itu pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi membenarkan informasi soal kegiatan Anas menjelang bebas itu. Namun, dia mengatakan, masih menunggu surat keputusan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan tentang kepastian bebasnya Anas Urbaningrum itu.

Adapun Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan soal rencana kebebasan Anas itu akan disampaikan kemudian. "Nanti diinfokan," ujar dia lewat pesan pendek hari ini.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang. Tak hanya itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas dihukum 14 tahun penjara. Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas menyelesaikan pidana pokok.

 

 

Ayu Cipta

Bergabung dengan Tempo sejak 2001, Ayu Cipta bertugas di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Lulusan Sastra Indonesia dari Universitas Diponegoro ini juga menulis dan mementaskan pembacaan puisi. Sejumlah puisinya dibukukan dalam antologi bersama penyair Indonesia "Puisi Menolak Korupsi" dan "Peradaban Baru Corona 99 Puisi Wartawan Penyair Indonesia".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus