Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, terbukti melakukan korupsi dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memvonisnya dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain ditahan, Setya juga diwajibkan membayar uang pengganti US$ 7,3 juta. Jumlah itu setara dengan Rp 101,7 miliar jika dihitung dengan kurs akhir pekan ini, yaitu Rp 13.933 per dolar Amerika Serikat. Dengan dikurangi Rp 5 miliar, yang sudah dititipkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, Setya harus membayar Rp 96,7 miliar lagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan telah menerima surat mengenai kesanggupan membayar uang pengganti tersebut. “Pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” katanya pada Jumat, 4 Mei 2018.
Jika mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang Setya laporkan pada 2015, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu sanggup melunasinya.
Dalam LHKPN Setya yang dilansir situs KPK, jumlah harta kekayaan mantan Ketua Umum Golkar itu mencapai Rp 114,7 miliar. Hartanya antara lain terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp 81,7 miliar, yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Bekasi, Kabupaten Bogor, dan Kota Kupang.
Novanto juga tercatat memiliki harta bergerak berupa sepeda motor dan mobil. Koleksi sepeda motornya terdiri atas merek Millenium 1 unit, Suzuki 3 unit, dan Honda 3 unit. Selain itu, terdapat mobil Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, Mercedes Benz, VW Caravelle, Mitsubishi, Toyota Kijang, Toyota Camry, Daihatsu Feriza, dan BMW 735LI.
Dengan kekayaannya pada 2015 tersebut, Setya bisa melunasi uang pengganti yang dibebankan kepadanya. Jika dihitung dengan data itu, Setya masih memiliki sisa harta Rp 18 miliar setelah melunasi kewajibannya.