Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Minggu Ini, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Bocah dalam Kardus  

Rekonstruksi pembunuhan bocah dalam kardus akan diadakan setelah BAP kasus tersebut rampung.

16 Oktober 2015 | 09.52 WIB

Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta Barat, 9 Oktober 2015. Olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait pembunuhan Putri Nur Fauziah, dan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial T . TEMPO/
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di rumah milik Agus di Kalideres, Jakarta Barat, 9 Oktober 2015. Olah TKP bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti lain terkait pembunuhan Putri Nur Fauziah, dan kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial T . TEMPO/

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Muhammad Iqbal mengatakan kepolisian akan melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah oleh Agus Darmawan, 39 tahun, di lokasi kejadian. Rekonstruksi kasus tersebut rencananya berlangsung dalam minggu ini. "Tinggal menunggu kelengkapan berkas saja," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya pada Kamis, 15 Oktober 2015.

Saat ini, menurut Iqbal, polisi sedang melengkapi Berita Acara Perkara (BAP) kasus pencabulan serta pembunuhan yang dilakukan oleh Agus. "Secepatnya ya. Kalau nanti rekon, teman-teman akan kami ajak," kata Iqbal.

Iqbal juga menambahkan saat ini belum terdapat fakta-fakta baru lainnya terkait kasus ini. "Tersangka juga tetap satu orang," ucap Iqbal.

Baca juga:
Lulung Lunggana Bocorkan Strategi Kalahkan Ahok pada 2017
Polisi Selidiki Penyebab Crane yang Jatuh di Taman Puring

Putri ditemukan tewas pada 1 Oktober 2015 di dalam sebuah kardus yang ditemukan di Kampung Belakang, Kamal, Jakarta Barat. Pada Sabtu lalu, tepatnya pada 10 Oktober 2015, Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Agus telah mengakui perbuatannya di hadapan para penyidik Polda Metro Jaya. Agus juga terjepit dengan barang bukti yang ada, yakni jejak DNA yang ditemukan pada kaus kaki milik korban serta jejak darah pada kasur Agus yang dinyatakan positif milik Putri.

Atas perbuatannya tersebut, Agus dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana. Selain itu, Agus juga dijerat dengan Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

ANGELINA ANJAR SAWITRI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MC Nieke Indrietta Baiduri

MC Nieke Indrietta Baiduri

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus