Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengaku telah mempelajari kasus pembunuhan Putri Nur Fauziah, sejak jauh hari sebelum polisi melimpahkan berkas ke kejaksaan. Bocah perempuan 9 tahun itu jasadnya ditemukan di dalam kardus di Kampung Belakang, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, pada 1 Oktober 2015.
“Kami pelajari dulu, sebelum polisi nanti melimpahkan kasusnya,” ujar Kepala Kajari Jakarta Barat, Reda Manthovani kepada Tempo, Rabu, 14 Oktober 2015.
Reda berujar, pihaknya telah meninjau tempat kejadian pembunuhan Putri. Ini ia lakukan untuk mendapatkan gambaran, bagaimana kasus ini ditangani oleh pihak kepolisian. Sehingga, kasus dapat dimeja-hijaukan.
Baca juga:
Cara Ridwan Kamil Manjakan Bobotoh yang Ingin Birukan GBK
Kasus Salim Kancil, LPSK Akan Siapkan Safe House untuk Saksi
Reda mengaku masuk ke seluruh ruangan di rumah Agus Darmawan, 39, yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bocah dalam kardus. Kejaksaan juga memeriksa TKP pembunuhan, tepatnya di kamar Agus. Dia juga menyisir, berbagai hasil temuan polisi di tempat kejadian. Satu di antaranya adalah memeriksa kamar, warung, dan halaman belakang rumah Agus. (Lihat video Ditetapkan Tersangka, Begini Cara Agus Bunuh Putri, Siapakah Agus, Pembunuh 'Mayat Dalam Kardus')
Selain itu, Reda juga mengunjungi rumah korban keluarga Putri. Didampingi pihak kecamatan dan kelurahan Kalideres, Reda memberi ucapan belasungkawa kepada korban.
Agus pada Sabtu, 10 Oktober 2015, resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Putri. Agus mengakui perbuatannya tersebut karena terjepit dengan barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian, yakni jejak DNA Agus yang ditemukan pada kaus kaki Putri dan jejak darah pada kasur pelaku yang dinyatakan positif milik korban.
AVIT HIDAYAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini