Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bengkulu - Kepolisian Resort Bengkulu menetapkan nahkoda sebagai tersangka dalam insiden kapal tenggelam di perairan Pulau Tikus, Kota Bengkulu yang menewaskan 8 penumpang. "Nahkoda kapal berinisial ES sudah ditetapkan tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan saksi ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bengkulu Ajun Komisaris Besar Sujud Alif Yulam Lam pada Kamis, 15 Mei 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sujud mengatakan, ES sebagai kapten kapal harus bertanggungjawab atas kecekalaan tersebut. Apalagi dia tidak memiliki izin pengoperasian kapal sejak 2021. "Sebelumnya ada izin kapal lama, namun setelah dimodifikasi dia tidak mengurus izin," katanya. Adapun lima anak buah kapal hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi menjerat ES menggunakan Pasal 302 ayat 1 dan 3 juncto Pasal 117 ayat 2 dan atau Pasal 323 ayat 1 dan ayat 3 juncto Pasal 219 ayat 2 dan atau Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapal "Tiga Putra" yang membawa 101 wisatawan terbalik dihantam badai saat berlayar dari Pulau Tikus menuju Kota Bengkulu, 11 Mei 2025. Delapan wisatawan tewas dalam insiden itu.