Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Nakhoda Kapal Tongkang Batu Bara Jadi Tersangka Ambruknya Jembatan di Sumsel

Kapal tongkang batu bara menabrak Jembatan Lalan di Musi Banyuasin Sumsel hingga amruk.

15 Agustus 2024 | 09.59 WIB

Salah satu tiang Jembatan Lalan di atas Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menyisakan tiang jangkar, sedangkan bagian tiang rangka jembatan dan jalannya ambruk ke dasar sungai setelah ditabrak tongkang batu bara pada Senin malam, 12 Agustus 2024. ANTARA/HO/BPBD-Diskominfo Muba.
Perbesar
Salah satu tiang Jembatan Lalan di atas Sungai Lalan di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan yang menyisakan tiang jangkar, sedangkan bagian tiang rangka jembatan dan jalannya ambruk ke dasar sungai setelah ditabrak tongkang batu bara pada Senin malam, 12 Agustus 2024. ANTARA/HO/BPBD-Diskominfo Muba.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menetapkan nakhoda kapal tongkang KA Bin Suwandi dari TB Madelin Spirit sebagai tersangka ambruknya Jembatan Lalan di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan (Sumsel).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumsel, Komisaris Besar Sunarto mengatakan, akibat tongkang menabrak Jembatan Lalan, akses jalan terputus dan mengakibatkan 4 orang meninggal dunia, 1 orang hilang dan 6 luka-luka.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya, hari ini (Rabu), kita sudah menaikkan status dan menetapkan KA yang merupakan warga asli Surabaya ini menjadi tersangka," kata Kombes Pol Sunarto kepada Tempo pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Sunarto mengatakan, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk kapal TB dan tongkang yang diamankan tidak jauh dari lokasi jembatan yang dihantam tongkang pengangkut batu bara itu.

"Kapal saat ini dalam penjagaan anggota pos pangkalan sandar P13 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara atau Ditpolairud Polda Sumsel," kata KOmbes Pol Sunarto.

Atas kejadian ini, Sunarto mengatakan, KA diancam pada Pasal 302 ayat (3) dan Pasal 323 ayat (2 dan 3) dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Dan melanggar Undang-undang nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Diketahui, saat ini kepolisian tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap tiga orang yaitu MR yang merupakan Nakhoda kapal TB Paris 22 warga Probolinggo Jawa Timur, CH yang merupakan Mualim dua kapal milik TB Madelin Spirit warga Cilincing Jakarta Utara, dan MA yang merupakan masinis dua kapal milik TB Paris 22 warga Bone Sulawesi Selatan.

"Ada tiga orang yang sedang riksa intensif, yang kita amankan saat kejadian pada Selasa malam," katanya.

Sunarto juga mengatakan, penyidik juga nantinya akan memeriksa saksi-saksi serta berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP, Dinas Perhubungan Kabupaten Muba, dan Dinas PUPR Kabupaten Muba.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus