Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Nama 2 Hakim PN Medan yang Dilepas KPK Bakal Direhabilitasi MA

Dua hakim PN Medan, yang dilepas KPK karena tak cukup bukti, bakal direhabilitasi namanya oleh Mahkamah Agung.

30 Agustus 2018 | 11.31 WIB

Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)
Perbesar
Konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadilan Negeri Medan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan pada Rabu, 29 Agustus 2018 (Andita Rahma)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) akan merehabilitasi nama baik Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri atau PN Medan yang terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, kedua hakim itu tidak terbukti terlibat dalam kasus dugaan suap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dua hakim yang dibawa ke Jakarta, yang diduga terlibat dan dinyatakan tidak cukup bukti, nantinya mereka harus direhabilitasi nama baiknya," kata juru bicara MA, Suhadi, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Agustus 2018.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap delapan orang jajaran PN Medan pada Rabu, 28 Agustus 2018. Setelah operasi itu, KPK membawa emat orang, termasuk Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. Namun KPK melepaskan keduanya karena tidak cukup bukti.

"Sampai 24 jam, belum ada alat bukti yang cukup kuat terhadap yang bersangkutan," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo.

Tersangka kasus ini adalah hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di PN Medan, Merry Purba; panitera pengganti PN Medan, Helpandi; Direktur PT Erni Putra Terari Tamin Sukardi; dan Hadi Setiawan, orang kepercayaan Tamin. Namun Hadi belum tertangkap.

Merry diduga menerima suap Sin$ 280 ribu dari Tamin, terdakwa korupsi penjualan tanah negara senilai Rp 132 miliar. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara Tamin.

Suhadi mengatakan rehabilitasi akan dilakukan di internal MA. Dengan begitu, menurut dia, Marsuddin akan tetap dilantik sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Wahyu bakal tetap dilantik sebagai Ketua Pengadilan Negeri Serang. "Keputusan terhadap yang bersangkutan akan dipublikasikan melalui situs MA," ucapnya.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus