Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi - Seorang ibu rumah tangga, Mut Sari, 28 tahun, ditangkap warga seusai melakukan pencurian sepeda motor bersama komplotannya di Kampung Cibitung RT 06 RW 02, Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku tiga orang, baru dua yang tertangkap," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Barat Komisaris Aprima Suar, Rabu, 23 Maret 2016.
Aprima mengatakan pelaku Mut Sari tertangkap warga pada Senin malam seusai mencuri sebuah sepeda motor jenis Yamaha Mio B-6013-TGX milik Anwar Supriatna, 34 tahun. Tersangka Mut Sari tak bisa berbuat banyak setelah dikepung warga. Adapun dua temannya, yakni Sandi Naiwan, 25 tahun, dan Dampet, berhasil kabur.
"Tersangka Sandi kami tangkap di rumahnya kemarin dinihari," kata Aprima. "Sedangkan D masih dalam pengejaran."
Aprima mengatakan komplotan ini sudah lama melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Bekasi. Masing-masing memiliki peran, yakni Sandi bertugas sebagai joki, Mut Sari yang merupakan ibu rumah tangga ini bertugas mengawasi situasi, dan Dempet bertugas sebagai 'pemetik' sepeda motor di tempat parkir menggunakan kunci letter T.
"Target operasinya mengacak. Biasanya sepeda motor di depan rumah ataupun toko," ujar Aprima.
Menurut dia, pimpinan kelompok ini ialah Sandi. Berdasarkan penyidikan, Sandi sudah empat kali melakukan pencurian. Bahkan tak segan melukai korbannya dengan senjata api rakitan. Namun pencurian terakhir pelaku tak sampai meletuskan tembakan karena keburu melarikan diri dari kejaran warga. "Tersangka S terpaksa kami lumpuhkan karena melawan petugas ketika ditangkap," tutur Aprima.
Juru bicara Kepolisian Resor Kota Bekasi, Inspektur Satu Makmur, mengatakan biasanya komplotan ini menggasak sepeda motor jenis matic. Sebab, sepeda motor tersebut banyak peminatnya dan gampang dijual. Adapun pelaku menjualnya senilai Rp 2-3 juta. "Dijual ke daerah pelosok. Bahkan sampai ke Karawang," ujarnya.
Sementara itu, tersangka perempuan, Mut Sari, kepada penyidik mengaku nekat ikut melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. Sebab, dia baru saja ditinggal kabur suaminya yang tak pernah memberi nafkah. Mut Sari mengaku baru pertama kali ikut melakukan pencurian. "Anak masih kecil, jadi butuh uang," kata Mut Sari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Cikarang Barat. Mereka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. Polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk kunci letter T, sepeda motor Yamaha Mio milik korban, dan satu unit Honda Beat milik tersangka.
ADI WARSONO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini