Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang warga Koja, Jakarta Utara berinisial RM menjadi korban perampasan ponsel dan motor saat janji hendak menjual barangnya dengan metode cash on delivery atau COD.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Sektor Koja Komisaris Abdul Rasyid membenarkan peristiwa tersebut. Rasyid mengatakan pelakunya berjumlah dua orang dan kini sudah ditangkap.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, kedua tersangka ditangkap oleh tim dari Unit Reserse Kriminal Polsek Koja pimpnan Inspektur Satu Wahyudi pada Rabu, 21 Juli 2021.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial DP dan IG. "Tersangka DP menyanggupi membeli ponsel korban tetapi secara COD sehingga korban menyetujuinya," ujar Rasyid mengisahkan awal peristiwa tersebut.
Tapi rupanya DP dan IG sudah berencana jahat mengambil barang milik RM yang diajak COD di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara pada Senin, 19 Juli 2021.
Saat bertemu itulah, pelaku menggasak satu unit ponsel yang ingin dijual korban. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak sepeda motor yang dipakai korban.
RM tak bisa berkutik saat kedua pelaku mengancamnya dengan sebilah celurit bergagang kayu dan ditodong dengan benda mirip pistol yang ternyata hanya korek api.
"Tersangka memang menyiapkan sebilah celurit dan korek yang menyerupai pistol," ujar Rasyid.
RM kemudian melaporkan peristiwa perampasan itu ke Polsek Koja. Tim Reskrim pun kemudian melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 21 Juli 2021 polisi menemukan kedua tersangka berikut barang milik korban.
Rasyid mengatakan, dari pemeriksaan kedua tersangka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatan kriminal itu dengan modus COD.