Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

NU Jatim Minta PBNU Tak Sekadar Menonaktifkan Mardani Maming, Tapi Memecatnya

PWNU Jatim meminta PBNU tak hanya sekadar menonaktifkan Mardani Maming, namun juga memecatnya dari posisi bendahara umum.

29 Juli 2022 | 15.45 WIB

KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. Keesokannya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming pada 26 Juli 2022. Mardani menjadi buronan KPK karena dinilai ia tidak kooperatif dengan tidak datang dalam dua kali pemanggilan penyidik. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Perbesar
KPK sempat berupaya menjemput paksa Mardani di kediamannya di sebuah apartemen di Jakarta, pada 25 Juli 2022. Namun, tim penyidik gagal menemukan politikus PDIP itu di lokasi tersebut. Keesokannya, KPK resmi menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Mardani Maming pada 26 Juli 2022. Mardani menjadi buronan KPK karena dinilai ia tidak kooperatif dengan tidak datang dalam dua kali pemanggilan penyidik. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Surabaya- Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Timur Abdussalam Shohib meminta PBNU tak hanya sekadar menonaktifkan Mardani Maming, namun juga memecatnya dari posisi bendahara umum. “Kalau sekarang sudah tersangka dan ditahan, semestinya diberhentikan, kalau memang ada niat sungguh-sungguh menjaga marwah NU. Memberi keterangan pada pengurus NU sampai level bawah dan warga NU,” tutur Abdussalam saat dihubungi, Jumat, 29 Juli 2022.

Menurut pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ma’arif, Denanyar, Jombang ini, penonaktifan Mardani oleh PBNU setelah yang bersangkutan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, dinilai terlambat. Sebab sejak kasus bekas Bupati Tanah Bumbu itu mencuat dalam persidangan, NU Jawa Timur telah meminta agar Mardani dinonaktifkan.

Abdussalam juga sangat berharap Lembaga Penyuluh dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) segera menarik diri dari tim pembela Mardani Maming. Alasannya, kasus Mardani adalah urusan pribadi dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan NU.

“Kalau ada personal-personal pengurus yang merasa punya kedekatan dengan MHM (Mardani H Maming), silakan memberikan support secara personal, tidak perlu melibatkan kelembagaan,” kata Abdussalam atau akrab disapa Gus Salam.

Menurut dia untuk menyambut satu abad NU, Pengurus Wilayah NU Jawa Timur akan berusaha ikut berperan dalam memberikan teladan kepada masyarakat terhadap pentingnya memberantas korupsi. Salah satunya, kata Abdussalam, mengundang komisioner KPK ke PWNU. “Ini rangkanya top show haul Gus Dur dan Gus Im (Hasyim Wahid),” ujar Gus Salam.

Sebelumnya Ketua PBNU Ahmad Fahrurrozi atau yang disapa Gus Fahrur membenarkan bahwa saat ini, Mardani Maming telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Bendahara Umum. “Bukan diberhentikan tapi di nonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap,” kata Gus Fahrur kepada Tempo, Kamis, 28 Juli 2022.

Menurutnya, penonaktifan tersebut, bertujuan agar Mardani Maming fokus terhadap penyelesaian hukum yang dihadapinya. “Kami menghargai beliau sudah bersikap ksatria dan menyerahkan diri secara gentleman sesuai janji yang dikatakan oleh pengacaranya,” katanya.

Baca Juga: Mardani H Maming Resmi Ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus