Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

OC Kaligis Ajukan Praperadilan Lewat Belasan Pengacara AAI

Belasan pengacara anggota Asosiasi Advokat Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi OC Kaligis.

27 Juli 2015 | 16.56 WIB

Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Perbesar
Tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis memasuki gedung KPK untuk diperiksa di Jakarta, 15 Juli 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan pengacara anggota Asosiasi Advokat Indonesia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi tersangka kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, OC Kaligis‎. Berkas perkara dengan nomor 72/Pid.Prap/2015/PN Jaksel tersebut diajukan sekitar pukul 15.45, Senin, 27 Juli 2015.

"Lebih ke soal prosedur, pelanggaran hak asasi manusia, KUHAP, dan Undang-Undang Korupsi," kata Johnson Panjaitan di PN Jakarta Selatan, Senin, 27 Juli 2015. "Proses penetapan tersangka OC Kaligis salah, maka penahanannya juga salah."

Johnson memaparkan, pada 13 Juli lalu, Kaligis tengah bertugas di Makassar saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat pemeriksaan sebagai saksi. Panggilan pemeriksaan ini janggal karena surat baru tiba sekitar pukul 10.40 WIB, padahal waktu pemeriksaan seharusnya pukul 10.00 WIB.

Menurut Johnson, OC Kaligis kemudian melayangkan surat keterangan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan. Akan tetapi, KPK dituding bertindak sepihak saat menjemput paksa Kaligis di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015.

"Saat itu ternyata sudah keluar surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nama tersangka Kaligis," ujar Johnson. "Kok, penyidik sudah mengeluarkan sprindik, meski di tanggal yang sama isi surat panggilan pemeriksaan masih saksi."

Selain itu, AAI menilai janggal penahanan terhadap Kaligis yang dilakukan secara langsung dan disertai penyitaan telepon genggam. ‎Bahkan keputusan penyidik KPK untuk mengisolasi Kaligis setelah penangkapan dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM. Atas alasan ini juga, AAI telah mengadu ke Komisi Nasional HAM. "Kami minta supaya proses penyidikan dinyatakan batal dan dihentikan," tuturnya.

AAI juga mempersoalkan keabsahan proses penyidikan yang dilakukan beberapa anggota kepolisian yang telah berhenti. Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Haswandi pernah menggugurkan penetapan tersangka Hadi Poernomo dengan dalih penyidik merupakan mantan polisi tak sah.

Sebelumnya, Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan KPK siap menyampaikan bukti keabsahan penangkapan Kaligis dalam forum praperadilan.

FRANSISCO ROSARIANS

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kodrat Setiawan

Kodrat Setiawan

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus