Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Aktris Olla Ramlan melaporkan akun di media sosial TikTok dan Instagram atas dugaan pencemaran nama baik. Olla membuat laporan itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, menyatakan laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/6234/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. “Saudari OR ini melaporkan ada peristiwa pencemaran nama baik. Pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau fitnah,” ujar Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade Ary mengungkapkan akun TikTok dan Instagram yang dilaporkan Olla Ramlan bernama Kontraflow.free dan sejumlah akun lainnya. Kasus ini berawal saat Olla memposting satu foto pada 11 Oktober, lalu Olla melihat adanya komentar dari akun tiktok tersebut yang mencemarkan nama baik dan merugikan dirinya, salah satunya menyebutkan dirinya parasit dan tukang pinjam.
“Di antaranya, udah dandan model alien tetapi tetap aja single, gak laku. Gak cocok lo nyanyi. Udah paling bener lo jadi parasit, tukang minjem dan minta-minta ke temen-temen lo,” ucap Ade membacakan beberapa komentar yang laporkan Ola.
Ade menyatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu. Dia menyatakan penyelidik akan meminta keterangan Olla Ramlan selaku pelapor dan juga korban. Kepolisian, kata dia, akan selalu memproses apapun laporan dari masyarakat, meskipun berulang. Hal ini ia ungkapkan lantaran banyaknya artis atau selebriti yang melakukan laporan dengan kasus serupa.
“Karena beberapa kali kami menerima laporan tentang hal ini. Tapi disinilah, ini berpotensi nanti akibat kita tidak bijak bermedsos, akhirnya merugikan orang lain, ada pihak yang merasa dirugikan membuat laporan,” ucapnya mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan sosial media.
Dalam kasus ini, Olla Ramlan melaporkan pemilik akun tersebut dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45A ayat (4) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan/atau Pasal 311 KUHP. “Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.” tutur Ade.