Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI menyimpulkan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) melakukan maladministrasi dalam kasus PT Corbec Communication. Kesimpula ini diambil dalam gelar mediasi antara PT Corbec dengan Kementerian Kominfo pada Senin, 27 Juni 2016.
Mediasi lanjutan ini terkait dengan tuntutan perusahaan telekomunikasi tersebut yang tak kunjung dipenuhi Kemkominfo. Tercatat sudah setahun lebih sejak Kemkominfo berjanji untuk mencari solusi penundaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai penerbitan surat penetapan kode akses, penomoran, interkoneksi, serta pita lebar frekuensi radio untuk Broadband Wireless Acces (BWA) PT Corbec Communication.
“Berdasarkan hasil peneriksaan dan pendapat, Ombudsman RI berkesimpulan bahwa telah terjadi maladministrasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi,” ujar anggota Ombusman RI Ahmad Alamsyah saat membacakan putusan hasil mediasi di gedung Ombudsman RI, Jakarta.
Baca: Jalan Panjang Mediasi antara PT Corbec dan Kementerian Kominfo
Alamsyah mengungkapkan, maladministrasi yang dilakukan Kemkominfo ada dua. Pertama, pengabaian kewajiban hukum dalam hal belum dilaksanakannya putusan inkracht. Kedua, penundaan berlarut atas pelaksanaan putusan inkracht karena telah berkekuatan hukum tetap sejak 2010, yang hingga kini belum ada tindak lanjut.
Atas hal ini, Kemkominfo harus melaksanakan putusan tersebut dengan memberikan penomoran atau kode akses dan menjamin interkoneksi. Pelaksanaan putusan ini dilakukan setelah perubahan sejumlah regulasi terkait, khususnya Peraturan Menteri tentang Fundamental Technical Plan (FTP).
Persoalan ini bermula pada rentang waktu 2001-2003. Saat itu, PT Corbec Communication beroperasi berdasarkan izin penyelenggaraan Internet Services Provider (ISP). Setelah tahun 2003, perusahaan ini mendapat izin penyelenggaraan jaringan tetap lokal berbasis paket switched. Sehingga, izin ISP tak dipakai lagi karena sudah tercakup dalam izin barunya.
Namun, izin baru tersebut dilekati dengan hak dan kewajiban tertentu. PT Corbec Communication tidak mendapatkan hak mengenai kode akses/penomoran dan frekuensi. Akibatnya, operasional perusahaan ini berhenti sementara. Karena haknya tak kunjung didapat, PT Corbec Communication mengajukan gugatan ke PTUN kepada Kemkominfo pada 26 Februari 2009. Perkara ini dimenangkan PT Corbec hingga tingkat Peninjauan Kembali pada 31 Januari 2013.
Putusan kasasi ini mewajibkan Kementerian Kominfo untuk menerbitkan surat keputusan berupa surat penetapan kode akses serta frekuensi radio untuk BWA dengan cakupan nasional. Tapi, Kementerian Kominfo mengatakan putusan kasasi PTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang telekomunikasi.
BAGUS PRASETIYO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini