Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Dari balik tembok tahanan Kejaksaan Agung, Darianus Lungguk Sitorus menyambut gembira putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Rabu pekan lalu, majelis hakim tinggi yang dipimpin Basuki membebaskan pria 65 tahun itu dari dakwaan jaksa. ”Serta memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan,” kata Ridwan Mansyur, juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sitorus pun meninggalkan ruang sel yang telah menyekapnya di Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo