Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menelusuri laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait keberadaan pagar laut di perairan Bekasi. Penyidik menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan untuk memperluas objek sertifikat supaya pagar laut bisa dibangun di perairan Bekasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor: Kasus Penganiayaan Kontributor CNN Indonesia, KKJ Aceh Kecam Penyidik Tidak Masukkan UU Pers
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penerbitan 93 SHM palsu itu terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Terduga pelaku mengubah data SHM yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.
“Diduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan lokasi. Jumlahnya lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.
Djuhandhani mengatakan 93 SHM palsu ini sudah diubah sejak 2022 lalu. Tindakan itu menurut dia, masuk perkara pidana yang bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.
Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus pemalsuan SHM pagar laut di perairan Bekasi. Penyidik sudah memeriksa ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di Desa Segarajaya tersebut.
“Penyidik juga sudah periksa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” ujar Djuhandhani.
Penyidik, kata Djuhandhani, dalam waktu dekat akan menggelarkan perkara ini untuk meninjau apakah lanjut ke penyelidikan selanjutnya atau tidak. Meski begitu dia menyatakan gelar perkara ini akan dilakukan setelah semua data dan bahan penyelidikan soal pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi itu rampung.
Pagar laut di perairan Bekasi dibangun sepanjang 3,3 kilometer dekat Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pagar laut itu sudah mulai dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu. Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).