Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Pagar Laut di Bekasi, Bareskrim Temukan Pemalsuan 93 SHM

Sebanyak 93 SHM dipalsukan untuk memperluas objek sertifikat supaya pagar laut bisa dibangun di perairan Bekasi.

14 Februari 2025 | 15.35 WIB

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) saat ditemui di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 10 Februari 2025.  Tempo/Nandito Putra
Perbesar
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro (kiri) saat ditemui di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, 10 Februari 2025. Tempo/Nandito Putra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menelusuri laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait keberadaan pagar laut di perairan Bekasi. Penyidik menemukan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipalsukan untuk memperluas objek sertifikat supaya pagar laut bisa dibangun di perairan Bekasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penerbitan 93 SHM palsu itu terjadi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Terduga pelaku mengubah data SHM yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut.

“Diduga pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan lokasi. Jumlahnya lebih luas dari aslinya,” kata Djuhandhani kepada awak media di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 14 Februari 2025.  

Djuhandhani mengatakan 93 SHM palsu ini sudah diubah sejak 2022 lalu. Tindakan itu menurut dia, masuk perkara pidana yang bisa dijerat dengan pasal pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta otentik serta penempatan keterangan palsu dalam akta otentik.

Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk kasus pemalsuan SHM pagar laut di perairan Bekasi. Penyidik sudah memeriksa ketua dan anggota eks panitia adjudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 SHM di Desa Segarajaya tersebut.

“Penyidik juga sudah periksa pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan pegawai Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN,” ujar Djuhandhani.

Penyidik, kata Djuhandhani, dalam waktu dekat akan menggelarkan perkara ini untuk meninjau apakah lanjut ke penyelidikan selanjutnya atau tidak. Meski begitu dia menyatakan gelar perkara ini akan dilakukan setelah semua data dan bahan penyelidikan soal pemalsuan SHM di pagar laut Bekasi itu rampung.

Pagar laut di perairan Bekasi dibangun sepanjang 3,3 kilometer dekat Kampung Paljaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi. Pagar laut itu sudah mulai dibongkar pada Selasa, 11 Februari 2025 lalu. Pembongkaran pagar laut itu diawasi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus