Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Pamulang, Halimah Humayrah, mendorong kepolisian agar kasus dugaan KDRT Rizky Billar terhadap Lesti Kejora tidak diselesaikan secara damai. Kasus ini harus diteruskan sampai ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Halimah, tidak ada alasan apapun yang dapat menghentikan perkara tersebut. "Tidak ada landasan hukum apapun untuk menghentikan perkara itu," ujar dia dalam keterangan tertulis, Kamis, 13 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polres Jakarta Selatan telah menetapkan Muhammad Rizky-nama asli Rizky Billar-sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Billar dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pengacara Billar, Hotma Sitompul, menyatakan bakal mengupayakan mediasi antara Billar dan Lesti Kejora.
Namun, Halimah berpendapat kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice. Hal ini tercantum pada Pasal 5 huruf a Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang mana salah satu syarat penyelesaian dengan keadilan restoratif adalah tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat. "Perkara tersebut sudah menjadi perhatian publik," ucapnya.
Rizky Billar Resmi Ditahan Sebagai Tersangka KDRT
Polisi resmi menahan Muhammad Rizky alias Rizky Billar atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan.
"Penyidik telah mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari ke depan," ujarnya saat di Polres Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022.
Menurut Zulpan, ketentuan penahanan oleh penyidik sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu langkah ini diambil karena pertimbangan agar mengantisipasi terulangnya KDRT.
"Penyidik memiliki pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka dengan pertimbangan tertentu. Artinya agar tersangka tidak mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban," tuturnya.
Rizky Billar saat ini telah tampil mengenakan baju oranye sebagai tahanan. Dua lengannya dipegangi oleh penyidik dari Satreskrim dan dikawal personel Seksi Profesi dan Pengamanan Polres Jakarta Selatan.
Tidak lama kemudian, Lesti Kejora mendatangi markas kepolisian ini. Dia terpantau masuk lewat pintu belakang dan langsung menuju lift di lobi.
Kemarin, Rizky Billar sudah menjadi tersangka KDRT terhadap Lesti Kejora. Penyidik Satreskrim Polres Jakarta Selatan telah mengumpulkan barang bukti berupa foto, dua flashdisk berisi rekaman CCTV di depan kamar dan luar rumah, keterangan para saksi, hasil visum et repertum, serta rekam medis milik Lesti Kejora.
Pemeriksaan terhadap dirinya kemarin dilakukan sejak pukul 11.00 WIB hingga tengah malam. Rizky Billar juga menunjuk Hotma Sitompul sebagai kuasa hukum barunya.
Karena perbuatannya, dia dijerat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukuman maksimal yang adalah lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.
VANIA NOVIE ANDINI | M FAIZ ZAKI
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.